Boltim, identitasnews.id – Lahan 16 Ha yang ada didesa Lanut kecamatan Modayag lagi dalam proses atas Permasalahan Sengketa Tanah, Antara Untung Agustanto dan Lukas.
Dewan Pakar Lembaga Investigasi Negara (LIN) Enos Theodorus Mongkau Meminta kepada Aparat Penegak Hukum(APH) Baik Dari
MABES POLRI Dan Polda Sulawesi Utara(Sulut) Agar dapat Memeriksa. Lahan tersebut, karena Pembayaran Lahan dilokasi Rata Tobang “Diduga kuat Uang Korupsi Pajak “MONEY LOUNDRY,” Ucap Dewan Pakar LIN, Kamis (16/11/2023).
“Pasalnya Lahan tersebut, Di mainkan Oleh”MAFIA TANAH. Sehingga peran dan skenario sampai saat ini, masih berjalan dengan melaksanakan Atas pekerjaan Tambang memakai Alat berat Excavator. Adapun keganjalan yang terjadi bahwa, proses didalam pekerjaan dengan melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum(APH) Serta Melibatkan pihak KUD NOMONTANG Sebagai Dasar inti pelindung Dalam Pekerjaan Tambang agar bebas dari Sentuhan Hukum,”Ujar Dewan Pakar Lembaga Investigasi Negara(LIN)
Enos Theodorus Mongkau.
“Bahkan Terkait, Surat-surat untuk Pembelian Lahan Tanah Awal,”Di Pertanyakan,karena Surat-surat kepemilikannya tidak Jelas,” Serta oknum Penjual Tanah, Seenaknya Menjual Meski Milik Orang Lain.
karena Lahan-lahan tersebut Sudah ada Pemilik yang memiliki Surat Ukur dari Agraria/BPN Tahun 1978.
Berikutnya, untuk Tapal Batas Lahan tersebut tidak Jelas dan perlu untuk di Tinjau kembali Oleh Pemerintah bersama pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Bolmong Timur,”Tutur Dewan Pakar LIN.
DEWAN PAKAR Lembaga investigasi Negara (LIN) dari Enos Theodorus Mongkau Meminta Pihak Aparat Hukum, MABES POLRI Bersama Polda Sulut Dan SATGAS MAFIA TANAH Agar Dapat Memeriksa, Atas Lahan 16 Hektar didesa Lanut, Lokasi Rata Tobang,” Terang Dewan Pakar LIN.
“Tambahnya lagi, Atas Perintah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan, Hadi Tjahjanto Bekerja Sama dengan Pihak POLRI untuk Usut Tuntas,”Atas para Pelaku atau Oknum MAFIA TANAH.,”Tutup Dewan Pakar Lembaga investigasi Negara(LIN) Enos Theodorus Mongkau.
(Jhon A.Waluyan).