“Diduga Lahan Sengketa 16 Ha, Antara Deden Suhendar Alias Lukas VS Untung Agustant Rata Tobang Desa Lanut Sudah Kantongi izin

Boltim,identitasnews.id-Lokasi 16 Ha, Lahan Rata Tobang masih dalam Proses bermasalah Atas Sengketa tanah antara Untung Agustanto VS Deden Suhendar Alias Lukas,” Diduga sudah ada izin Rekomendasi dari pihak KUD NOMONTANG.
(Senin 7 Agustus 2023).

Lembaga INVESTIGASI NEGARA (LIN) SULUT, kepada Media  bahwa, Sesuai Data yang dihimpun Oleh LIN Bahwa, Lahan yang masih dalam Proses sengketa tanah belum bisa diberikan izin, karena belum ada Putusan inkra dari Mahkama Agung (MA),” Ucap DEWAN PAKAR Lembaga investigasi Negara(LIN)Provinsi Sulawesi Utara Enos Theodorus Mongkau.

“Adapun aktifitas dilahan tersebut, Lakukan pengolahan memakai Alat berat Excavator, Namun di Lahan tersebut perlu di Evaluasi kembali karena pelaksana pekerjaan sudah melewati tapal batas milik lahan orang lain,”Ujar Enos Theodorus Mongkau.

Lembaga investigasi Negara (LIN) SULUT, Dewan Pakar Enos Theodorus Mongkau kepada Media  bahwa,
Data yang dihimpun Oleh Lembaga LIN, Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat meninjau serta menindaki Oknum-oknum pelaku yang sudah merusak serta mengambil material di Lahan orang lain,”Tandas Dewan Pakar Enos Theodorus Mongkau.

“Pasalnya, Nagara indonesia adalah Negara Hukum dan bukan seenaknya mengambil milik orang lain.
Karena semua apa yang kita buat, baik pekerjaan di atur atas dasar hukum yang ada,”Tutur Dewan Pakar
Enos Theodorus Mongkau.

Kemudian Lahan ini juga sudah ada Pembatalan,” Surat Keterangan Tanah (SKT)dari “Mantan kepala Desa Lanut Donnal Stedie Mumek. Maka pihak berwajib Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bolmong Timur(Boltim) perlu untuk memeriksa Status Surat-surat Siapa Pemilik Awal Atas
Lahan 16 Ha, tersebut, Karena Lahan Rata Tobang, Pihak AGRARIA/BPN Sudah keluarkan,”SURAT UKUR TANAH Dari Tahun 1978, Sebagai Pemilik Lahan kebun di Rata Tobang,” Terang Dewan Pakar Enos Theodorus Mongkau.

“Dugaan kuat atas Pembelian Lahan 16 Ha, di Rata Tobang Dipertanyakan karena atas Pengukuran Lahan yang di ukur oleh pengukur desa Lanut saat itu Jhon Mailool,Di Pertanyakan dan perlu di tinjau kembali karena, Semua Lahan yang ada diSeputaran Lokas Rata Tobang masih banyak keganjalan, Bahkan Ada Satu Objek Lahan sudah terjadi tiga(3) kali lakukan Penjualan dan Pegukuran,” Terang Dewan Pakar Enos Theodorus Mongkau.

“Sehingga semua dilahan tersebut, bisa terjadi kesalah pahaman dan
Sampai-sampai bisa terjadi konflik
Perkelahian antara satu dengan yang Lain, Maka hal ini perlu di antisipasi oleh Aparat Penegak Hukum,”Tutup
Dewan Pakar Enos Theodorus Mongkau. Bersambung…

(Jhon A.Waluyan).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *