DI TAHUN “PANDEMI” DESA SEA SATU “SUKSES” BANGUN BALAI DESA

Tombiling Patahkan “Mitos”

MINAHASA, identitas.id – Sudah menjadi “mitos” bagi masyarakat umum bahwa apabila suatu desa dipimpimpin oleh seorang Pelaksana tugas (Plt) hukum tua, maka kepedulian dan tanggung jawab dari seorang pemimpin tersebut tidakĀ  maksimal.
Hal tersebut terbantahkan dengan apa yang terjadi di desa Sea satu kecamatan Pineleng kabupaten Minahasa. Desa yang baru berusia 19 tahun ini diketahui sejak tahun 2018 sampai saat ini dinakodai oleh Plt Hukum tua Williams Okry, SH mampu membangun dan merapikan infrastruktur yang ada.
Kamis, 21 Oktober 2021 masyarakat desa Sea satu bersukacita dengan di resmikannya Gedung Serba Guna (Balai desa sea satu) yang cukup megah.
Ibadah yang di pimpin oleh Pdt Eduard Arina dalam hotbahnya mengatakan ” kesuksesan dari pembangunan ini merupakan berkat dari Tuhan dan keberhasilan seorang pemimpin desa tidak lepas dari peran masyarakat dan doa terlebih ditahun pandemi.
Hal ini diakui oleh Tombiling yang dalam sambutannya bahwa “pembangunan ini ditopang oleh masyarakat terlebih khusus prankat desa yang sudah bahu membahu dalam pembangunan ini”.
Dalam kesempatan yang sama Okry juga mengatakan bahwa peran dari panitia pembangunan sangat penting dalam mewujudkan pembangunan terlaksana sambil menyebutkan
Djefry Watuseke SE sebagai ketua, Yubel Marentek ST sebagai sekretaris dan Nevie Oroh bendahara, ia juga mengucapkan banyak terimah kasih khudus kepada keluarga Lumintang Kandou “dalam hati yang paling dalam “baik secara pribadi maupun sebagai pemerintah saya ucapkan terima kasih dimana bung “Joppy” sudah banyak berbuat didesa Sea satu termasuk hibah sebagian tanah di sebutan “mata angin” untuk kemaslahatan masyarakat desa Sea Satu.
Ditempat terpisah mantan ketua BPD Sea satu Dr Hengky Walangitan mengatakan Hukum Tua Okry ingin meninggalkan hasil dan kenangan yang baik dan hal ini menjadi teladan bagi calon calon Hukum Tua mendatang. (efraim lengkong)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *