Diduga Aniaya Warga Sendiri, Oknum Kumtua Gangga Satu Ditahan di Polsek Likupang

MINUT,identitasnews.id –  Kasus penganiayaan warga Desa Gangga Satu  Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut)   yang diduga dilakukan oleh oknum Hukum Tua ( Kumtua ) desa tersebut MC alias Moses hingga akhirnya bermuara ke proses hukum.

 

Mantan anggota DPRD Minut ini , dilaporkan masyarakat terkait kasus penganiyaan yang diduga dilakukan oknum tersebut  kepada salah satu  warganya yang saat itu hendak memberikan aspirasi di Kantor Kumtua.

 

Dari hasil pantauan wartawan media ini, tersangka  oknum Moses saat ini sementara di tahan di Polsek Likupang dengan status tahanan kejaksaan dikarenakan kasusnya sudah dilimpahka.

 

Kapolsek Likupang IPTU Rudhan Imanuel Kasenda melalui Kanit Reskrim Bripka Agus Ngenggo ketika dikonfirmasikan membenarkan kasus tersebut.

 

“Saat ini tersangka sementara di tahan di Polsek Likupang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kanit.

 

Lanjut dikatakannya tersangka statusnya sudah menjadi tahanan Kejaksaan dan bukan lagi rana kepolisian.

 

“Proses polisi itu lidik dan sidik, setelah sidik kasusnya di naikkan sebagai tersangka. Dan ini kasusnya sudah masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke Kejaksaan hingga saat ini sudah ranahnya kejaksaan,” pungkas perwira yang akrab dengan kuli tinta. (willy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *