TOMOHON,identitasnews.id – Dua warga Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan sudah bisa bernafas lega, usai di berhentikan dari pekerjaan sebagai security di PT PLN yang beroperasi di Pangolombian. Kedua warga tersebut bernaung di PT Jayamahe Semesta Security sebagai outsourcing, yang kemudian diberhentikan sejak awal Desember 2020 silam hanya karena keduanya tidak melaporkan hasil pekerjaan lewat foto saat melakukan patroli rutin.
Dalam hearing yang digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dengan PT PLN Pembangkit, PT Jayamahe Semesta Security, Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon dan 2 warga Pangolmonian yang diberhentikan, berlangsung sekira tiga jam karena dalam rapat dengar pendapat tersebut baik PT PLN maupun PT Jayamahe tetap ngotot dengan keputusan mereka sehingga hearing tersebut berjalan dengan alot, Kamis (1/4/2021)
Meski begitu baik dewan dengan kedua pihak berhasil mencari solusi yang terbaik dengan kesepakatan bersama kedua warga tersebut bisa kembali bekerja dengan perjanjian harus mentaati semua peraturan dan mekanisme yang berlaku di perusahan.
“ Sudah menjadi kewajiban kami sebagai wakil rakyat untuk berjuang demi kepentingan dan nasib rakyat. Saya bersama-sama dengan rekan-rekan komisi III di DPRD sudah berkomitmen untuk membantu warga , “ ujar ketua Komisi III Ir Miky Junita Wenur MAP yang ikut didampingi oleh personil komisi seperti Chyntia Wongkar,Siane Samatara, Cherly Mantiri dan Christo Eman SE
Seperti diketahui, kedua warga tersebut sebelumnya mengadu ke DPRD setelah diberhentikan oleh PT Jayamahe Semesta Security awal Desember lalu. Padahal dalam perjanjian kotrak apabila berbuat kesalahan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yakni pertama diberikan surat peringatan pertama dan kedua. Namun, justru keduanya langsung diberhentikan oleh pihak perusahan. (echa)