MANADO, identitasnews.id – Dirut PD Pasar Roland Roeroe menhadiri undangan hearing dengan Komisi IV dan II DPRD Kota Manado, Senin, (4/10/21).
Dalam hearing tersebut, Dirut Roland Roeroe memberikan klarifikasi mengenai persoalan pembayaran pesangon dari Almarhumah Royke Rarung yang adalah karyawan PD Pasar dikepemimpinan Dirut Pasar sebelumnya.
Dihadapan Komisi IV dan istri almarhum Roland Roeroe menjelaskan saat ini pihaknya (PD Pasar) sementara menseriusi untuk menangani penyelesaian mengenai apa yang menjadi perbedaan pendapat yang juga sudah di mediasi oleh Jaksa negara Kejaksaan Negeri Manado dengan BPJS. Dan sudah ada draft MoU nya tinggal akan ditandatangani termasuk dengan Dinas tenaga Kerja pada 7 Oktober nanti dan BPJS pada 14 Oktober nanti.
Terkait dengan BPJS Roeroe menjelaskan ada salah penginputan mengenai nama yang bersangkutan (Royke Rarung). Yang pertama ada keluar satu kartu BPJS namun ada dua nama sehingga yang bersangkutan ini ada hambatan untuk penyelesaian hak-hak yang bersangkutan karena satu kartu ada dua nama.
“Ini memang adalah kesalahan di masa lalu, tapi kami sudah tidak melihat lagi ke masa lalu saat ini kami akan tetap memantau untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Roeroe kepada sejumlah wartawan usai hearing dengan Komisi IV DPRD Kota Manado.
Sementara menurut Reynold Wuisan dari Komisi II ini hanya persoalan teknis saja baik dari ketiga belah pihak keluarga hanya menuntut kapan menyelesaikan masalah ini.
“Jadi rapat dengar pendapat ini merekomendasi teknis menyelesaikan masalah yang paling akurat dan kongkrit, karena ini bisa terjadi kepada siapa saja,” ujar Wuisan.
Hadir dalam hearing tersebut, Komisi IV DPRD Kota Manado Lily Walanda didampingi anggota Zakarias Tatukude, Sony Lela, Nur Amalia sedangkan dari Komisi II yang hadir Jimmy Gosal, Reynold Wuisan sedangkan dari PD Pasar hadir Dirum Lucky Senduk, Kabag Umum Marco Tampi. Hadir juga dari BPJS dan Disnaker Kota Manado. (*/achel)