Disebut Melakukan Pencemaran Lingkungan, Efraim Lengkong: “Bobot Dari Penulis Memalukan”

MINUT, identitasnews.id – Menanggapi pemberitaan di media online, tentang kasus dugaan pencemaran limbah industri perusahaan yang lolos dari kontrol pemerintah, sehingga mengancam keseimbangan lingkungan, kembali terjadi.

Tak tanggung-tanggung penulis menyebutkan, Pembuangan limbah cair ke saluran air, yang diduga kuat dilakukan oleh CV Segarindo Utama di kelurahan Airmadidi Bawah, Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara.

Dimana pembuangan limbah cair berdampak pada pembuangan limbah perusahaan air minum HZO dan minuman bersoda lainnya, ini membuat ratusan Ikan-ikan yang berada di kolam samping pembuangan tersebut mati.

Dari keterangan beberapa warga, mereka sering melihat pekerja perusahaan menggunakan ember membuang sesuatu yang diduga limbah didalam telaga milik perusahaan yang terletak di atas kolam ikan warga tersebut.

Humas PT Segarindo, Efraim Lengkong di sela-sela kesibukanya, saat dijumpai wartawan di “Warung Pancasila” Jln Wolter Monginsidi Malalayang Manado, saat ditanya tentang pemberitaan tersebut, sambil tersenyum Efraim Lengkong yang dikenal sebagai wartawan senior itu menjawab.

“yaa adik adik pemberitaan seperti ini dapat saya katakan “Tidak berbobot” Jujur saja saya selaku mantan pemimpin dari adik adik yang menulis berita tersebut merasa malu dengan cara menulis seperti ini, apakah saya yang salah mendidik mereka atau sebaliknya.

Alasan saya mengatakan begitu karena seorang wartawan harus memiliki tingkat penguasaan bahasa yang baik dan santun.

Menguasai ‘kosakata’ atau kaya akan ‘perbendaharaan kata’ harus ada pembuktian yang pasti dan wajib klarifikasi.

Penting adanya ‘cover both side’ dalam pemberitaan yaitu dua sudut pandang yang berbeda atau berlawanan dengan menampilkan dua sisi dalam pemberitaan.

Jadi seorang jurnalis yang ‘smart’ harus memiliki kemampuan menulis bukan berlindung dengan ‘Diduga atau dugaan’. Lihat saja dalam pemberitaan ditulis:

Dugaan kasus dugaan pencemaran limbah industri perusahaan yang lolos dari kontrol pemerintah, sehingga mengancam keseimbangan lingkungan, kembali terjadi.

Pertanyaannya Dugaan kasus atau Dugaan pencemaran? “Lolos dari kontrol pemerintah”

Pertanyaannya apakah pemerintahan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak kerja atau hanya duduk dibelakang meja sehingga lolos dari kontrol?.

Yang lebih lucu menurut Efraim dalam pemberitaan ditulis: Pembuangan limbah cair berdampak pembuangan limbah perusahaan air minum HZO.

‘Kan tidak mungkin saya membuang kotoran pada diri saya sendiri’ yang membuat saya mati, kata Efraim sambil geleng kepala.

Dalam pemberitaan di media ditulis, “dari keterangan beberapa warga, mereka sering melihat pekerja perusahaan menggunakan ember membuang sesuatu yang diduga limbah didalam telaga milik perusahaan yang terletak di atas kolam ikan warga tersebut.

Pertanyaannya, siapa yang melihat? Tak mungkin pekerja “mo bembeng” ember dari jarak jauh dengan medan yang terjal datang untuk membuang diatas kolam ? Apakah mungkin orang membuang air diatas air. Kalau “menyiram air diatas kepala’ itu benar.

Kan tidak mungkin saya menyiram kepala saya diatas kepala orang, waduh waduhh ngak ngerti saya apa maksud dan arti kalimat ini.

Lanjut Lengkong menjelaskan, ‘sejak Januari 2023 pabrik hanya memproduksi air mineral.

Logikanya “Mana ada produksi air mineral yang hanya dimasak dan disaring ” Dari air ke air punya limbah ?

Perlu saya jelaskan bahwa setiap 3 (tiga) bulan sistem pembuangan dan produksi air diperiksa (di chek) oleh Dinas terkait, kalau pH di test atau diperiksa setiap hari oleh petugas laboratorium perusahaan.

Efraim Lengkong juga mempersilahkan instansi terkait untuk dapat memeriksa dan kalau memang ada ketedoran yang mengakibatkan terjadinya “Tsunami” keseimbangan lingkungan maka pihak kami siap untuk membayar kompensasi juga siap dipengadilankan dan apabila Hakim menolak gugatan yang dimaksud maka pihak perusahaan akan menggugat balik tuntutan pencemaran nama baik Pasal 310 ayat (1) KUHP, dan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, tegas om Ever nama panggilan Efraim Lengkong yang juga merupakan Kabid Hukum JPM Sulut, jejaring Badan Pembinaan Ideologi Pancasila RI (BPIP-RI) (achel)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *