Manado, identitasnews.id—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado, terus melakukan tindakan tegas bagi kendaraan yang parkir sembarangan.
“Kami akan terus maksimalkan penertiban parkir liar dengan menggandeng pihak terkait aparat kepolisian, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 4 tahun 2018,”tegas Tandirerung
Ia mengatakan, pihaknya akan fokus di jalan Piere Tendean, jalan Sam Ratulangi dan jalan Balai Kota.
“Juga daerah yang terpasang rambu-rambu tanda larangan parkir. Kami akan turun bersama aparat kepolsian untuk melakukan penegakan aturan agar ada efek jera,”pungkasnya.(achel)