MANADO, identitasnews.id – Usai menyampaikan orasi di Kantor Gubernur, Manumbalang bersama isteri dan kedua anaknya, didampingi Kuasa Hukum Nelson Entiman SH, sembangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Senin (25/09/2023).
Nelson Entiman SH, selaku kuasa hukum, mengaku tengah melaporkan hal ini ke Kejati Pemprov Sulut, terkait dugaan penyelewengan dana bantuan bagi penyandang cacat disabilitas melaui Dinas Sosial Kabupaten Talaud tahun Anggaran 2023.
Nelson menyampaikan, akan mengawal kasus dugaan melewengkan dana bantuan penyandang cacat disabilitas khususnya di Kepulauan Talaud, menurutnya persoalan kasus ini adalah merupakan kejahatan kemanusiaan.
“Saya meminta, penegak hukum dari Kejati maupun dari Kapolda bisa mengusut tuntas kasus-kasus ini dan kepada oknum-oknum pejabat yang ada di kepulauan Talaud bisa bertanggung jawab secara hukum,” Ucapnya.
Dengan adanya laporan tersebut, pihak Kejati akan mendalami laporan dugaan dana bantuan penyandang cacat disabilitas yang ada di Kabupaten Talaud.
Sebelumnya, orasi dilakukan di Kantor Gubernur Sulut, dengan menyampaikan laporan dugaan Pemkab Talaud melalui Dinas Sosial telah dua kali mencairkan uang atas nama bantuan terhadap penyandang cacat, pertama pada tanggal 2 April 2023 berdasarkan nomor Register SP2D, sebesar Rp500.000.000 dan kedua pada tanggal 3 April 2023 dengan nomor Register SP2D sebesar Rp315.000.000.(achel)