Ditreskrimsus Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Poyowa Besar Satu, Kotamobagu

Kotamobagu,identitasnews.id- Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulut, ungkap dugaan tindak pidana di bidang migas yang terjadi di Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Sabtu (24/02/2024).

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan atas pengungkapan tindak pidana dibidang Migas,tepat di desa poyowa besar kecamatan kotamobagu selatan.

“Pengungkapan dilakukan Tim pada hari Kamis, 22 Februari 2024 sekitar Pukul 13.30 Wita. Tim mengamankan terduga pelaku, pria berinisial MB, warga Poyowa Besar Satu.
Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi, yaitu BBM jenis solar yang ditampung di gudang penyimpanan disamping rumah milik terduga MB, dengan jumlah solar yang diamankan kurang lebih 800 liter, yang terisi full di 28 buah galon. Selain solar, juga diamankan 1 mobil kijang LGX, 1 mobil Panther pickup, 4  buah tong kosong pertamina kapasitas 200 liter dan 10 buah galon kosong,” Ucap Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan BBM jenis solar dari salah satu SPBU yang ada dikota Kotamobagu,sehingga terduga pelaku melakukan pembelian BBM jenis solar dengan menggunakan mobil Panther pickup dengan tangki modifikasi dan mobil Kijang LGX dengan gelon terisi diatas mobil, dengan harga Rp. 7.100 per liter, yang dibayarkan langsung ke operator di SPBU tersebut,”Ujar pelaku M.B.

“Kemudian terduga pelaku sudah diamankan serta dilakukan untuk pemeriksaan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.

“Terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,”Terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

(Jhon A.Waluyan).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *