DPMPTSPD Sulut Gelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Minahasa

LANGOWAN, identitasnews.id – Dinas Penaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, (DPMPTSPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan tema

“UMKM GO DIGITAL”, yang dihadiri peserta dari beberapa kecamatan di Langowan Raya, dan kegiatan ini digelar di Balai Desa Karumenga, kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/11/1/2023).

Kegiatan ini menghadirkan para narasumber dari Bank Sulutgo, membahas tentang Peran Bank Sulutgo dalam menunjang UMKM, kemudian Pemkab Minahasa, memaparkan strategi Pemkab Minahasa dalam rangka penberdayaan UMKM dan dari DPMPTSPD Provinsi Sulut mengenai implementasi perizinan berusaha berbasis resiko melalui OSS-RBA.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulut
Hermina Syaloom D. Korompis, SP, M.Sc, mengatakan terimalah salam hormat saya mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw kepada semua peserta yang hadir.

“Untuk diketahui kegiatan ini, hingga hari ini sudah 3 kali digelar dimana nantinya juga kegiatan ini akan digelar di Tondano. Saya menyampaikan penghargaan kepada bapak dan ibu, atas antusiasnya mengikuti kegiatan ini, “kata Korompis.

Adapun maksud kegiatan ini, lanjutnya adalah merupakan ide dan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, dan disampaikan kepada kami untuk mensosialisasikan di daerah dengan bersama pemerintah kecamatan dan desa.

“Kegiatan ini digelar agar semua masyarakat tahu bahwa setiap usaha harus memiliki ijin usaha dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kalau dahulu kita ketahui melalui pemerintah pusat pernah memberikan bantuan UMKM sebesar 1.200.000 rupiah, namun sekarang setiap usaha harus memiliki nomor induk berusaha NIB, dan untuk diketahui pembuatannya gratis, dan nantinya para perwakilan yang ditugaskan di kecamatan akan membantu masyarakat yang ada di desa untuk membantu membuatkan NIB, “tuturnya.

Lanjutnya, tahun ini anggarannya masih terbatas, dan untuk kegiatan sosialisasi seperti ini nantinya akan dilanjutkan di Tondano pada esok hari dengan kegiatan yang sama.

“Kami di dinas ini, membuka pintu kepada masyarakat jika ada yg ingin melakukan konsultasi tentang pendaftaran dan lainnya terkait masalah ini, dan nanti kami akan meminta dinas UMKM dan koperasi yang didaerah untuk mendaftar para peserta, ” Tandas Korompis, sembari mengucapkan Atas nama pemerintah provinsi menyampaikan Terima kasih dengan susksesnya kegiatan ini.

Usai membuka dan memberikan arahan, Kepala Dinas (PMPTSPD) Provinsi Sulut bersama Pejabat Pemkab Minahasa menyerahkan lansung surat sertifikat usaha dan surat Nomor Ijin Berusaha (NIB), secara simbolis kepada perwakilan peserta yang hadir yang telah mendaftarkan usahanya dengan pendaftaran secara gratis.

Turut hadir dalam kegiatan ini kepala bidang pengendalian, PMPTSP, Provinsi Sulut, Drs.Rolly J. Karamoy, bersama dengan Jajaran, Dinas PMPTSP Kabupaten Minahasa dan jajaran, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, kabupaten Minahasa Siby Sengke, Camat Langowan Utara Linda Palit, Hukum Tua desa Karumenga dan masyarakat yang menjadi peserta dalam kegiatan ini. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *