DPRD Bitung Rekom Kasus Demosi ke Komisi ASN

Bitung, identitasnews.id – Kasus demosi atau penurunan jabatan (esalon) terhadap terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota Bitung akhirnya ditindaklanjut dalam rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPRD Kota Bitung.

 

RDP tersebut digelar pada Selasa (18/02/20) di Pimpin Ketua Komisi l Yondris Kansil didampingi Ketua DPRD Bitung Aldo Nova Ratungalo dan Wakil Ketua Superman Gumolung.

 

RDP menghadirkan sejumlah pejabat terkait di Pemerintah Kota Bitung masing-masing Asisten III Yoke Senduk, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Steven Sulu,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Julius Ondang dan Inspektur Reyne Suak sebagai teradu.

 

Sementara di pihak pengadu antara lain dihadiri mantan Kabid Kesiapsiagaan di BPBD Vivi Kadeke, mantan Kepala SMP Negeri 12 Bitung Herman Mawirampakel, mantan Kepala SDN l Bitung Maria Siby, Terima Paulina Sandehang, Malina Theresia Mokat, Susana Vera Paat, Nolfrid Manalang, Rysco Noldy Rantung dan Advocat Michael R Jacobus dan rekannya selaku pendamping.

 

RDP yang berlangsung cukup alot tersebut terungkap, pengadu merasa keputusan demosi atau penurunan jabatan atau esalon tanpa tahu apa kesalahan mereka sangatlah merugikan.

Michael mengatakan, pengadu Fivy Yurico Kadeke telah didemosi oleh teradu yakni Walikota Bitung selaku pejabat pembina kepegawaian (PPI), Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sehingga mengalami penurunan eselon dari esolon III ke eselon IV.
Padahal merujuk pada ketentuan Pasal 86 ayat (1), (2), (3), dan (4) junto Pasal 7 ayat (4) huruf c junto Pasal 10 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS berbunyi, Jenis hukuman disiplin berat sebagai mana diatur pada ayat (1) huruf b dan c. Huruf b pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; huruf c pembebasan jabatan, “Sementara dalam pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat, Terasi tidak membuktikan adanya pelanggaran hukuman disiplin berat yang pengadu (Fivi Yurico Kadeke,red) lakukan,” tandas Michael.

 

“Sedangkan tujuh pengadu lainnya yang adalah Kepala SD dan Kepala SMP pada tanggal 7 Januari 2020 telah diangkat sumpah dalam jabatan fungsional, yakni sebagai pengawas tidak memiliki sertifikasi pengawas. Hal ini bertentangan dan/atau melanggar ketentuan-ketentuan,” ungkapnya.

 

Dijelaskannya, aturan yang dilanggar yakni Permendikbud No 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Selanjutnya berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Michael pun mengusulkan agar DPRD merekomendasikan persoalan tersebut dibawa ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Memperhatikan hal tersebut pimpinan RDP melakukan skors dan bersama seluruh anggota Komisi I menggelar rapat tertutup untuk merumuskan rekomendasi.
RDP Komisi I akhirnya mengeluarkan tiga butir rekomendasi yang dibaca oleh Ketua Komisi I Yondries Kansil yakni 1. SK pelantikan yang dilaksanakan tanggal 7 Januari 2020 diserahkan kepada pihak terkait. 2. Merekomendasikan persoalan ini ke Komisi ASN. 3. Apabila ada pihak yang merasa belum puas dapat membawa persoalan ini ke PTUN.

“Secepatnya persoalan ini akan kami bawa ke Komisi ASN,” jelas Ketua Komisi I Yondris Kansil kepada sejumlah wartawan usai REP. (wilson)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *