Manado, identitasnews.id – Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan mengenai Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022, pada Senin (30/08) diruang Paripurna DPRD Manado.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone didampingi Wakil Ketua Adrey Laikun berjalan dengan sangat baik dengan mengikuti penerapan protokol kesehatan.
Pada kesempatan itu, Ketua TAPD Kota Manado Mikler Lakat dalam memaparkan KUA/PPAS mengatakan yang menjadi dasar hukum penyusunan KUA/PPAS mengacuh pada PP no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah (bab 4 pasal 89).
“Permendagri no 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/4350/SJ tentang kebijakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 tanggal 16 Agustus 2021 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022,” jelas Sekkot Lakat.
Menurutnya yang menjadi subtansi Kebijakan umum Anggaran ( KUA) adalah dilihat dari asumsi ekonomi makro daerah, asumsi Penyusunan APBD, Kebijakan Pendapatan Daerah, kebijakan Belanja Daerah, Kbijakan Pembiayaan Daerah dan Strategi Pencapaian.
Sedangkan untuk PAGU anggaran sementara yaitu menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program kegiatan untuk masing masing urusan yang disinkrinisasi dengan prioritas dan program nasional yang tercantum rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun dan menyusun capaian kerja sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing masing program dan kegiatan.
Selanjutnya rapat diskors, dan akan dilanjutkan besok, Jam 10.00 WITA.
Hadir juga anggota Banggar Jean Sumilat, Rosalita Manday, Suyanto Yusuf, Mona Kloer, Benny Parasan, Lily Binti, Lilly Walandha, Bambang Hermawan, Jimmy Gosal, Arthur Rahasia, Jeane Laluyan.(*/achel)