DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023

TONDANO, identitasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023, serta penutupan masa persidangan ketiga Tahun 2024. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Minahasa, Senin (29/4/2024).

Rapat Paripurna DPRD dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Glady P.E Kandouw SE, dilanjutkan dengan penyampaian laporan oleh Sekretaris DPRD Minahasa, Dra. Ria Suwarno.

Kandouw menyampaikan terima kasih atas kehadiran penjabat Bupati Minahasa dan jajaran, yang mewakili Polres dan Dandim Minahasa yang telah hadir dalam paripurna saat ini.

” Paripurna kali ini memiliki nilai yang sangat strategis dan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Minahasa. LKPJ Bupati tahun 2023 merupakan kewenangan DPRD untuk melakukan pengawasan sekaligus pembahasan. Didalamnya juga dalam paripurna ini merupakan masa penutupan persidangan ketiga tahun 2024. Saya tentu berharap paripurna menjadi landasan bagi kami untuk terus melakukan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik ,” pungkas Kandouw.

Penjabat Bupati Jemmy Stani Kumendong dalam sambutannya mengatakan, Rapat Paripurna Dewan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan amanat ketentuan perundangan-undangan yang berlaku tetapi juga merupakan momen yang tepat bagi saya selaku pejabat Bupati Minahasa untuk transparan dan akuntabel menyampaikan kinerja pemerintahan kabupaten Minahasa di Tahun 2023 yang lalu.

“Rapat paripurna ini bukanlah semata-mata suatu yang sifatnya rutinitas apalagi bermakna seremonial semata, akan tetapi merupakan agenda yang strategis untuk mengevaluasi dan memberi nilai atas apa saja yang kami kerjakan di Tahun 2023,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap anggota DPRD yang telah mengagendakan kegiatan tersebut.

Bupati kemudian menjelaskan, hal ini sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa selaku kepala daerah dalam mengemban tugasnya diwajibkan untuk melaporkan penyelenggaraan pembangunan dan kemasyarakatan kepada DPRD yang kemudian dilanjutkan dengan masa persidangan untuk mendapatkan rekomendasi dari DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah yang telah disampaikan melalui masa persidangan yang telah dijadwalkan.

Kumendong menyebutkan, penyusunan LKPJ ini sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri RI no 18 tahun 2020 , tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah no 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami sangat berterimakasih kepada panitia khusus yang telah memberikan rekomendasi dan catatan-catatan yang membangun atas LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2023,” ujarnya.

Bupati menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dan catatan yang telah disampaikan.

“Terima kasih atas terselenggaranya masa persidangan kedua sekaligus membuka masa persidangan ketiga tahun 2024, kiranya semua dapat berjalan kondusif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *