SANGIHE, identitasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemberhentian Bupati, yang di pimpin oleh Ketua Josephus Kakondo, BAE bertempat di ruang sidang I, Rabu (20/04/2022).
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Josephus Kakondo menyampaikan bahwa berdasarkan berita acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe masa jabatan 2017-2022, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe akan berakhir pada 22 Mei 2022.
Selain itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan, pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati untuk mendapatkan pemberhentian. Selanjutnya, hasil rapat paripurna disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara, jelas Kakondo.
Ia juga mengatakan bahwa selaku pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD menyampaikan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian Jabes Ezar Gaghana, SE, ME sebagai Bupati Kepulauan Sangihe masa bakti 2017 – 2022.
Seusai penyampaian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengumuman pemberhentian Bupati Kepulauan Sangihe yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo, BAE, Wakil Ketua Ferdy Sondakh, SE dan Wakil Ketua Michael Thungari, SE, MM.
Sementara itu Jabes Gaghana ditemui usai rapat paripurna kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa sudah menjadi ketentuan ketika akan mengakhiri masa jabatan Bupati harus disampaikan lewat paripurna DPRD.
“Karena itu patut disyukuri rapat ini boleh terlaksana dengan baik dan satu bulan kedepan saya akan menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sebagai Bupati Sangihe,” kata Jabes Gaghana.(jl)