SANGIHE.Identitasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Rabu (26/07/2023).
Hal tersebut dibuktikan dengan ditandatanganinya berita acara oleh Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan dan Pimpinan Dewan masing-masing Josephus Kakondo, BAE, Ferdy Sondakh, SE dan Michael Thungari, SE, MM.
Sekalipun sudah disetujui dan ditetapkan sebagai Perda namun masih terdapat catatan yang diberikan oleh kelima fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Berkarya dan Gabungan Demokrat.
Catatan terhadap permasalahan yang disampaikan oleh kelima fraksi tersebut antara lain permasalahan pasar moderen Trikora yang dinilai belum berfungsi maksimal sejak diresmikan bulan Februari tahun 2023, proyek air bersih disejumlah tempat yang tidak berfungsi dan belum dapat dinikmati oleh masyarakat yang ada di Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, Manganitu Selatan dan Tatoareng.
Penjabat Bupati dr. Rinny Tamuntuan dalam sambutannya memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah melakukan pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 sehingga disetujui menjadi Peraturan Daerah.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang sudah melakukan pembahasan secara maksimal. Kami juga siap menindak lanjuti hasil pembahasan ini ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara”, kata Tamuntuan (jl)