SANGIHE.Identitasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman pimpinan DPRD masa jabatan 2024 – 2029, Rabu (16/10/2024).
Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Ferdy Sondakh, SE, pada saat memimpin Rapat Paripurna tersebut mengatakan bahwa agenda rapat tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD khususnya pasal 4 ayat 3 huruf d, yang mengharuskan pimpinan sementara untuk memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Lebih lanjut Sondakh menjelaskan bahwa dalam pasal 164 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menetapkan bahwa pimpinan DPRD berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak.
Maka berdasarkan ketentuan tersebut, pimpinan DPRD definitif dipilih dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD. Dan untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, jabatan Ketua DPRD akan diisi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Wakil Ketua I dari Partai NasDem, dan Wakil Ketua II dari Partai Golkar.
“Sesuai dengan usulan dari ketiga partai politik tersebut, kami mengumumkan bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk masa jabatan 2024 – 2029 adalah sebagai berikut: Ketua DPRD adalah Ferdy Sondakh, SE dari PDIP, Wakil Ketua I Rizal Paulus Makagansa dari Partai NasDem, dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, SH dari Golkar”, kata Sondakh.
Pengumuman ini selanjutnya akan ditetapkan dalam keputusan pimpinan sementara DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kunci Sondakh.(jl)