Minut identitasnews.id – Dr Irene Tangkawarow ST MISD memberikan solusinya mengenai penanganan pelanggaran di Media Sosial (Medsos), untuk KPU dan Bawaslu.
Menurutnya berdasarkan aspek regulasi, Bawaslu dan KPU perlu membuat peraturan teknis untuk pemilu dan pilkada secara spesifik, dalam pemanfaatan medsos di tahapan pemilihan dengan menyelaraskan peraturan yang sudah ada.
“Mengenai pemberian sanksi administratif, Bawaslu perlu memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran tahapan di medsos dengan mengumumkan kepada publik secara berskala dan mengeluarkan peringatan kepada peserta yang melanggar peraturan kampanye,” ujar Irene.
Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bawaslu Kota Tomohon, tentang Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif oleh Media, Organisasi Masyarakat dan Pemilih Perempuan dalam rangka Pemilihan Tahun 2024, melalui Zoom Meeting, di Sutan Raja Hotel, pada Sabtu, (27/07-2024).
Lebih lanjut ia mengatakan,KPU atau Bawaslu perlu mengoptimalkan sosialisasi mengenai aturan pemanfaatan medsos kepada para peserta pemilu agar dapat dipatuhi dengan baik.
Soal adanya standar transparansi dan akuntabilitas iklan kampanye, KPU perlu mengatur standar transparansi dan akuntabilitas iklan kampanye politik.
“Bawaslu perlu mengidentifikasi isu-isu global terkait pemanfaatan medsos dalam kepemiluan berikut dampak yang ditimbulkannya, sebagai bagian dari upaya pemutakhiran dan pengoptimalan tugas kerja kelembagaan pengawas pemilu,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas SP bersama Komisioner Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda. (ecah)