Dua Anggota KPU Sangihe di Vonis 5 Bulan Penjara

SANGIHE.Identitasnews.id – Dua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe periode 2023 – 2028, IT dan ACP di vonis 5 (lima) bulan penjara dan denda Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) serta subsidair 1 (satu) bulan penjara oleh Majelis Hakim pada sidang putusan yang di gelar pukul 23.00 – 23.56 di Pengadilan Negeri Tahuna, Selasa (21/05/2024).

Oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Paul B. Pane, SH., MH, Hakim Anggota Yosedo Pratama, SH dan Galih Prayudo, SH., MH serta Panitera Wing Wiryawan Kaunang, SH dan Royke F. Momongan, SH, kepada kedua terdakwa di vonis melanggar pasal 551 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 berbunyi : Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pada sidang tuntutan yang digelar hari Senin (20/05/2024), Tim Jaksa Penuntut yang terdiri dari : Hendra A. Ginting, SH., MH, Syaiful Arif, SH, Rony Kurniawan, SH, Ahmad Habibi Maftukhan, SH, Jhon Timotius Padalani, SH dan Rahmat Syaputra, SH menuntut kedua terdakwa dengan 1 (satu) tahun pidana penjara dan denda Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan.

Namun Majelis Hakim berpendapat lain dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

Terhadap barang bukti, Majelis Hakim juga berbeda pandangan dengan Tim Jaksa sehingga laptop dan Handphone yang menurut pandangan Jaksa digunakan sebagai alat melakukan kejahatan namun menurut pandangan Majelis Hakim dikembalikan kepada terdakwa secara utuh.

Majelis Hakim memberikan waktu tiga hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan kedua terdakwa untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat hukum dari kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.(jl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *