MINUT Identitasnews.id – Sejak 29 Maret 2020 hingga 9 April 2020 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) telah menyalurkan bantuan bahan pokok (Bapok) beras, gula, dan ikan kaleng ke 10 Kecamatan bahkan sampai ke kepulauan.
Penyaluran Bapok ini tentu bukan tampak alasan seperti diketahui banyak warga terkena dampak akibat virus Covid-19 (Corona) sehingga pekerjaan terganggu.
Kepala Dinas Pangan Minut Ir Johana Manua didampingi Sekertaris Agustin Tiwow SIP menjelaskan dalam dua pekan ini penyaluran bantuan Bapok telah menyentuh 10 Kecamatan sampai kepulauan. “Yang menerima bantuan bagi mereka kurang mampu dan penghasilan terganggu akibat Covid-19. Ini rutn diberikan setiap bulan,” tuturnya.
Untuk bantuan ini lanjut Manua adalah tahap satu dan pembagiannya berdasarkan data yang diberikan oleh masing-masing Hukum Tua dan Lurah. “Dalam dua pekan 50,07 ton beras, 20 ribu ikan kaleng, dan 7000 kg gula pasir telah tersalurkan kepada masyarakat akibat Covid-19,” kata dia.
Manua menerangkan untuk tahap dua bantua Bapok, akan disalurkan tinggal menunggu data dari Kumtua dan lurah masing-masing yang mana belum tersalurkan bantuan tahap satu. “Semua berdasarkan data pemerintah setempat dengan memperhatikan skala prioritas sesuai dampak kepada masyarakat. Dan bantuan ini disalurkan lewat pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan didampingi Dinas Pangan,” kunci Manua sembari menambahkan penyaluran bantuan berbeda untuk kepulauan di berikan lebih banyak dibanding daratan mengingat akses yang cukup sulit dan akang berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat akibat virus Covid-19.
Terpisah, Bupati Minut Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memberikan dan menyalurkan bantuan berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang diperkuat lewat Surat Edaran Mendagri Nomor: 440/2622/SJ 29 Maret 2020 serta Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor : 900/20.2291/Sekr-BKAD, 31 Maret 2020.
“Dalam Permendagri dan Surat Edaran tersebut, kami sebagai pemerindah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan siapa yang akan dibantu. Dalam aturan tidak menyebutkan harus semua masyarakat yang dibantu, tetapi yang ekonominya dibawah dan terkena dampak Covid – 19. Waktunyapun tidak harus bersamaan tetapi secara bertahap,” jelas VAP sapaan akrab Panambunan.
Bupati pilihan rakyat ini melanjutkan, kepala daerah juga disuru mempersiapkan semua kebutuhan akibat Covid – 19. “Jadi kami juga harus memiliki strategi, bagaimana pemberian bantuan ini hingga bisa mengatasi dampak Covid – 19. Karena Mendagri juga meminta prediksi kebutuhan sampai Oktober 2020 nanti. Jadi bantuan ini akan disalurkan secara bertahap, sesuai keadaan dan kebutuhan masyarakat Minut,” ujarnya.
VAP menerangkan, berdasarkan anjuran pemerintah pusat, kepala daerah harus mampu memanfaatkan sebijaksana mungkin anggaran yang ada dengan cepat, tepat dan strategis. “Hal ini tentu bisa meminimalisi dampak Covid – 19, karena wabah belum bisa diprediksi sampai kapan berakhir,” terang VAP.
Oleh sebab itu VAP menambahkan, dimohon kepada semua warga tetap sabar, beri kesempatan seluas luasnya kepada pemerintah untuk melakukan strategi yang tepat. “Karena bencana wabah ini selain sulit diprediksi kapan berakhir juga dampaknya sulit diprediksi,” kuncinya, sembari berharap semua masyarakat untuk Berdoa, agar wabah Virus Covid – 19 bisa berakhir dan pemerintah dapat bertugas dan bijaksana dalam mengambil langkah demi masyarakat Minut.(Mesakh)