Dukung Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, Kasenda: Terima Kasih Atas Undangan RDP Komisi II DPR-RI

JAKARTA, identitasnews.id – Hukum Tua Kanonang Satu kecamatan Kawangkoan Barat, Kabupaten Minahasa Luki G J Kasenda SE SCL M.Si, yang juga Wakil Ketua Bidang Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kelembagaan (OKK), hari ini Kamis (12/01/2023) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR-RI bersama DPP APDESI tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipimpin Ketua Komisi II Dr Ahmad Doli Kurnia, S.Si, MM dan Ketum DPP APDESI H. Surta Wijaya, S.Pd, M.Si.

Kasenda dalam kesempatan itu atas nama DPP APDESI menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi II DPR RI yang telah mengundang DPP untuk melaksanakan RDP dan menyatakan mendukung penuh Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“DPP APDESI mendukung penuh Remisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dan atas nama DPP APDESI, saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi II DPR RI yang telah mengundang DPP APDESI dalam RDP ini ,” ujar Kasenda

Lanjut Kasenda, revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, merupakan langkah maju yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR.

” Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” tutur Kasenda.

Senada dengan Kasenda, Hukum Tua Desa Kaweng Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa Rio Rindengan S.Sos MA yang adalah Wakil Bendahara Umum DPP APDESI, mengatakan terkait revisi sejumlah pasal yang memang sudah tak sesuai dengan keadaan serta situasi saat ini, hal itu mutlak dilakukan.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan, pemerintahan, pembangunan dan hal lainnya. Serta mempertegas kedudukan serta fungsi pemerintahan desa termasuk aparatnya.

“Revisi ini sangat penting dan strategis dalam menjawab kebutuhan sesuai dengan kemajuan zaman. Dan tentunya dengan adanya revisi ini akan makin memperkuat keberadaan desa serta fungsi dan perangkat desa makin percaya diri dalam melaksanakan tugas,” tukas Rindengan. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *