Efraim Lengkong: Laporan Polisi Tersangka Fs Hanya Mengada- ada

Manado, identitasnews.id –  Terlapor Efraim Lengkong membantah kalau dirinya memberikan keterangan palsu sesuai dengan laporan polisi no : LP/772/1V/2021/SPKT/Resta Mdo Tanggal 27 Mei 2021 Tentang dugaan pemberian keterangan palsu yang dilayangkan oleh Pelapor Fien Sompotan yang diwakili oleh kuasa Hukum Mario Legoh SH terhadap Efraim M Lengkong sebagai Terlapor.
Evergreen sapaan akrabnya kepada wartawan usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Manado Selasa (8/6/2021) mengatakan kalau laporan polisi yang dibuat oleh tersangka Fien Sompotan sehubungan dengan kasus dugaan memberikan keterangan palsu adalah adalah laporan “sakit hati” atau hanya akal-akalan saja dari Sompotan untuk membuat saya tidak fokus dalam mendesak pihak Reskrimum Polda Sulut agar segera melengkapi berkas Tsk Fien Sompotan dan di kirim ke JPU.
“Laporan ini saya kira cuma akal akalan dan sakit hati saja agar saya tidak fokus dalam menyelesaikan perkara pemalsuan.
Lagi pula surat apa yang saya palsukan dan siapa yang saya rugikan,” kata Efraim dengan nada penuh tanda tanya.
Perlu diketahui bahwa pada tanggal 22 Maret 2021 Tsk Fien Sompotan lewat kuasa Hukum Raymond Legoh SH dan Mario Legoh, SH menggugat Kepolisian RI Cq Polda Sulut, Cq. Direskrimum Polda Sulut selaku Penyidik.
Dalam perkara ini Efraim Lengkong dihadirkan oleh Polda untuk di jadikan saksi, dan dalam persidangan tersebut dari pihak kuasa hukum Tsk yaitu Raymond Legoh SH menunjuk satu bukti surat (P 75) dan surat tersebut dibantah oleh Efraim Lengkong sebagai saksi karena dalam surat tersebut tidak ada tanda tangannya, yang ada hanya “gambar emoji memeh”.
Bahkan penolakan Efraim Lengkong  diterima oleh  Hakim tunggal praperadilan dalam persidangan  sesuai Putusan Praperadilan No 4/Pid.Pra/2021/PN.Mnd tanggal 26 April 2021 dimana dalam putusannya “Menolak Permohonan Praperadilan dari Fien Sompotan Untuk Seluruhnya”.
Disini diartikan bahwa termasuk bukti surat (P75) yang diajukan kuasa hukum Tsk di tolak oleh Hakim Pengadilan.
“Jadi jelas bahwa yang menggunakan surat tersebut adalah mereka Tsk bukan saya dimana letak saya menggunakan keterangan palsu,” Tegas Efraim Lengkong.
Ditambahkannya dalam pandangan hukum saya  Laporan Polisi tersebut sebetulnya tidak bisa terima karena yang disebut ” Memberikan keterangan palsu adalah suatu surat keterangan dibuat dibawah sumpah dan dipergunakan .
“Sekarang saya mau jelaskan yang menghadirkan (menggunakan) surat tersebut dalam sidang adalah TSK Fien Sompotan, (bukti P 75) jadi mereka sendiri yang menggunakannya, bukan saya,” Tukas Efraim
Ada prinsip hukum bernama Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar” dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
“Prinsip ini menempatkan sang hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini.
Hal ini dapat kita tarik kesimpulan bahwa Res Judicata Pro Veritate Habetur memiliki keterkaitan dengan perbuatan hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, yang mana putusan yang dijatuhkannya itu harus dianggap benar, apapun isi putusan tersebut. Sampai ada putusan pengadilan lain yang menganulirnya,” Pungkas ketua tiem penulis buku “Pembinaan Keamanan dan Ketertipan Masyarakat di Wilayah Prov Sulut dengan mimik serius.(rek)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *