SULUT, identitasnews.id – Penataan kembali struktur kepegawaian di sektor pemerintahan yang dianggap sudah terlampau besar, terutama dalam hal tenaga administrasi yang dinilai sudah cukup banyak.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh Melarang Kepala Daerah terpilih untuk mengangkat pegawai honorer termasuk staf ahli karena dianggap hanya buang-buang anggaran
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pegawai honorer, tetapi juga bagi pengangkatan tenaga ahli dan staf khusus yang dianggap hanya akan memboroskan anggaran.
Prof. Zudan menegaskan bahwa kepala daerah terpilih harus bijak dalam mengelola anggaran dan menghindari praktik yang tidak berdampak positif bagi efisiensi pemerintahan.
“Jangan mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan mengangkat tenaga ahli atau staf khusus yang hanya akan menambah beban anggaran. Itu akan habis-habis anggaran saja,” jelasnya.
Penghapusan staf ahli dan staf khusus menuai kontroversi.
Salah satunya dari pemerhati sosial masyarakat Efraim Lengkong. Menurutnya kebijakan yang diambil BKN RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh adalah langkah yang tepat.
“Jujur saja memang benar apa yang dikatakan Prof. Zudan,
“hanya buang-buang anggaran”
“Bayangkan kalau di setiap kabupaten/kota ada sekitar 45-50 staff khusus kalau dikali 10 juta rupiah per bulan maka PAD (pendapatan asli daerah) akan terkuras 500 juta setiap bulan, belum ditambah dan lain-lain”.
Lengkong juga menyentil pada birokrat yang sudah pensiun masih diberikan jabatan dengan alasan memiliki keahlian ? Mereka itu diberikan gaji dan tunjangan yang fantastis.
Pertanyaannya sebesar apa kontribusi keahlian yang mereka berikan kepada daerah ?.
“Dalam memajukan daerah diperlukan “Prinsip ekonomi” Yaitu mendapatkan hasil yang maksimal dengan modal yang minimal, atau dapat dikatakan dengan Tenaga kerja yang minimal mendapatkan hasil yang maksimal”.
Lebih jauh Efraim Lengkong mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mewarisi utang pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejak tahun 2020 sebesar Rp 1.4 triliun yang harus dilunasi hingga tahun 2029,”.
Lengkong dalam ‘closing statement’ menghimbau kepada Pemerintah baru untuk tidak melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD bagi ASN untuk keperluan yang aneh-aneh kasihan mereka. Juga menghimbau para calon calon Staf khusus untuk dapat menerima kebijakan BKN-RI dengan tujuan penghematan. Imbuh laki-laki “Lansia” yang sudah berumur 70 tahun. (Tim)