Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, identitasnews.id – Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo dalam konprensi pers mengumumkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Josua atau Brigadir J.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Jenderal Sigit dalam konprensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) Selasa malam (9/8).

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K. (*/achel)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *