Gabungan Patroli Polres Kotamobagu Lakukan Penindakan Pertambangan Tanpa Ijin

Kotamobagu,identitasnews.id– Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Kotamobagu melalui unit Tipidter bersama personil gabungan Brimob Batalyon B.Pelopor Inuai dan personil Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) melaksanakan Patroli Rutin diwilayah pegunungan Molobayan tepat di Desa Mengkang Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow yang masih masuk wilayah hukum Polres Kota Komobagu. Selasa(31/10/2023).
kemudian Patroli gabungan Polres kotamobagu dilanjutkan kembali pada Jumat (3/11/2023)di awilayah pegunungan Molobayan dengan melibatkan para aparat desa.

Kapolres Kotamobagu melalui Kasie Humas Iptu.I Dewa Dwiadnyana, menyampaikan bahwa pelaksanaan Patroli Serta penindakan hukum atas pertambangan tanpa ijin,disesuaikan dengan surat perintah,” Tugas dari Kapolres Kotamobagu, AKBP, Dasveri Abdi, SIK.

“Kemudian untuk Masyarakat telah dihimbau untuk tidak melakukan Aktifitas di Lokasi pertambangan tanpa ijin(PETI) dikawasan Taman Nasional. “Apa terkebih merusak lingkungan, dapat membahayakan keselamatan,”Himbau Kasie Humas
Iptu.I Dewa Dwiadnyana.

Patroli ini dilaksanakan secara rutin dilokasi tersebut yang masih merupakan kawasan  taman Nasional untuk melakukan penertiban tempat lokasi Aktifitas yang digunakan para penambang tanpa ijin, dari hasil Patroli pada Selasa (31/10/2023) ini Tim gabungan mendapati satu titik atau lubang tempat pengambilan material yang,”Diduga material yang ada mengandung emas, selain itu diatas lubang tersebut terdapat 36 karung berisi material yang diduga ada kandungan emas,”Ucap Kasie Humas Polres Kotamobagu.

“Ketika Tim gabungan berada dilokasi tersebut, Para pelaku penambang sudah tidak berada ditempat namun dilokasi tersebut Tim gabungan Polres kotamobagu mendapat 36 karung material, yang ditinggalkan oleh oknum Pelaku penambang PETI
Di Lokasi pegunungan Molobayan tepat di Desa Mengkang Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong.

Terhadap temuan hasil Patroli ini, petugas kemudian membuang isi material dalam karung dan Tim gabungan membakar karung-karung tersebut agar tak dapat digunakan lagi, kemudian lubang atas galian Pelaku PETI ditutup,”Terang Kasie Humas Polres Kotamobagu.

“Selain penindakan hukum, dilokasi yang biasa dilalui para penambang tanpa ijin, juga dipasangi baliho pemberitahuan bahwa lokasi berada dalam kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone sebagai upaya preventif untuk mencegah para pelaku melakukan aktifitas.

(Jhon A.Waluyan).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *