Bolmong, identitasnews.id- Aksi dari sejumlah kelompok masyarakat desa Toruakat jelang beberapa hari lalu, Kamis malam 30 November 2023. Secepatnya diredam oleh pihak polres Bolmong bersama TNI dan Yon Brimob inuai.
Aksi blokade dari Sejumlah warga atas jalan trans AKD kotamobagu menuju ke- Doloduo dan Bolsel jelang beberapa hari lalu (Red) Sempat terhenti dan macet Arus lalu lintas kendaraannya.
Adapun aksi blokade jalan ini,dengan cara menumpuk material bebatuan, dan batang-batang pohon diletakan di tengah jalan trans jalur menuju kotamobagu menuju Doloduo, Jumat (01/12/2023).
“Pasalnya,alasan dari sejumlah warga masyarakat melakukan Blokade jalan “Terkait dengan Adanya Penertiban dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Pihak kepolisian saat mengetahui Aksi memblokade jalan saat itu dari Tim gabungan dari Polres Bolmong Personel Brimob Batalyon B Inuai dan TNI,langsung turun ditempat kejadian dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH., MH, memberikan himbauan secara persuasif untuk membuka akses jalan dan membubarkan aksi dari masyarakat tersebut,”Ucap kapolres Bolmong.
“Yang terjadi saat itu kelompok warga yang memblokade jalan belum bisa menerima Arahan yang baik dari kapolres bolmong “Sehingga masih berteriak-teriak bahkan melakukan pelemparan batu ke arah gabungan tim petugas keamanan saat itu.
Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH., MH membenarkan atas adanya aksi sekelompok warga desa Toruakat yang memblokir jalan raya AKD. Menurutnya tindakan yang dilakukan aparat Kepolisian sudah sesuai prosedur dalam hal ini Peraturan Kapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. “Perbuatan yang dilakukan oleh sekelompok warga Toruakat dengan memblokade jalan raya telah mengganggu ketertiban masyarakat dalam hal ini pengguna jalan sehingga kami Kepolisian mengambil tindakan dalam rangka Harkamtibmas dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Perkap No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian” jelas Kapolres.
“Sementara itu sejumlah pengemudi yang melintas jalur jalan tersebut berikan”Apresiasi atas tindakan dari aparat Kepolisian. “Saya mewakili teman-teman pengemudi kendaraan, mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Bolmong yang begitu sigap dan cepat mengambil tindakan membuka akses jalan dalam rangka kelancaran arus lalu lintas sehingga kami warga pengguna jalan dapat melintas dengan aman” ujar seorang warga Dumoga yang enggan untuk menyebutkan namanya.
Diketahui, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 lalu telah dilakukan penertiban kepada para Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT BDL oleh Tim gabungan Polres Bolmong, Batalyon B Brimob Inuai dan TNI.Sejumlah warga yang sebagian besar merupakan warga desa Toruakat yang sedang melakukan penambangan emas secara ilegal dihumbau secara persuasif oleh Tim gabungan untuk meninggalkan lokasi tersebut yang berbuntut terjadinya aksi pemblokiran jalan AKD .
Terkait kegiatan penertiban PETI, Kapolres menjelaskan bahwa, Atas tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pihaknya, berdasarkan adanya laporan dari PT. BDL selaku pemegang Ijin Usaha Pertambangan dan juga permohonan dari pemerintah desa yang berada di area lingkar tambang yakni desa Mopait, desa Kanaan dan desa Toruakat,”Terang Kapolres Bolmong.
(Jhon A.Waluyan).