TONDANO, identitasnews.id – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE (OD), Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring M,Si (ROR), bersama Wakil Bupati Dr. Robby Dondokambey SSi, MM (RD), menyerahan surat keputusan (SK) Bupati Minahasa kepada pelaksana tugas Hukum Tua di 79 Desa se- Kabupaten Minahasa Tahun 2023 yang bertempat di Gedung Wale ne Tou Minahasa, Rabu (8/2/2023).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Provinsi Dr. Deny Mangala M.Si, beserta para pejabat Eselon II Pemkab Minahasa serta Camat se Kabupaten Minahasa.
Sebelumnya Surat Keputusan Bupati Minahasa dibacakan oleh Kadis PMD Minahasa Drs. Arthur Palilingan.
Gubernur OD dalam Sambutannya mengatakan, kita bersyukur hari ini diberikan kesehatan. Dan kepada 76 Hukum Tua saya sampaikan selamat mengemban tugas kepada Plt Hukum Tua.
” Kiranya kepercayaan ini dapat diemban dengan baik, dan semoga harapan kita bisa berjalan dengan baik selama pemerintahan yang bapak ibu pimpin sehingga bisa membawa Sulut lebih baik terlebih khusus di Kabupaten Minahasa,” ujar OD.
Lanjutnya sesuai Undang-undang nomor 6 tentang desa, tugas Hukum Tua adalah melaksanakan pembangunan dan pembinaan masyarakat desa, serta manjalin hubungan antar lembaga juga mengedepankan solidaritas.
“Plt Hukum Tua adalah ujung tombak pemerintahan, sebab banyak mengetahui tentang masyarakat dan sumber daya manusia di desa ,” tukasnya.
Makanya, kalau kita bekerja dengan baik pasti masyarakat akan percaya kepada bapak ibu hukum tua agar betul betul bekerja dan bermanfaat bagi masyarakat, karena itu selaku pemerintah saya ucapkan selamat bertugas.
Secara terpisah Bupati dan Wakil Bupati Minahasa ROR RD, menyampaikan apa yang dilakukan hari ini merupakan upaya pemerintah untuk melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa. ” Kami berdua berharap para Hukum Tua yang mendapat kepercayaan ini agar menjalankan kepercayaan ini dengan baik dan benar serta senantiasa loyal dan patuh pada atasan. Selamat bertugas dan berkarya demi Minahasa yang hebat ,” pungkas ROR RD. (ADV/rom)