Gubernur Olly Terbitkan Edaran Belajar Tatap Muka Dengan Syarat

Manado, identitasnews.id – Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menerbitkan surat edaran mengenai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dari PAUD hingga SMA/SMK dimulai tanggal 12 Juli 2021 dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Prioritas utama tetap mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan pendidik dan peserta didik,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Sulut, dr Grace Punuh, Jumat (2/7/2021).

Menurut Punuh, surat edaran tersebut sudah ditandatangani pak gubernur namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Syarat pertama yaitu satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning yang memiliki positive rate di bawah 5 persen, serta telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat membuka dan melaksanakan PTMT tahun pelajaran 2021/2022.

Kedua, Satuan Pendidikan wajib mengisi dan melengkapi persyaratan tentang PTMT sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020, 737 Tahun 2020, HK.01.08/Menkes/ 7093/2020,420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19.

Jika wilayah tersebut masuk dalam zona hijau dan kuning sebagaimana dimaksud dalam point pertama memiliki positive rate di atas 5% atau telah berubah menjadi zona oranye dan merah, maka pelaksanaan PTMT di satuan pendidikan tersebut wajib dihentikan sementara oleh masing-masing instansi selama 2 minggu, atau sampai dengan daerah dimaksud telah kembali menjadi zona hijau dan kuning, serta memiliki positive rate di bawah 5 persen.

Ditambahkannya, Gugus Tugas Covid-19 di satuan pendidikan wajib berkoordinasi secara aktif dengan Gugus Tugas Daerah untuk mengetahui perkembangan penyebaran pandemi corona di wilayah setempat.(mvr)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *