MINUT Idetitasnews.id – Sekertaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Ir Jemmy Kuhu mengatakan agar setiap hukum tua dan pejabat serta delegasi dari setiap-setiap desa di Kecamatan Kema untuk berkerja konsisten serta maksimal.
“Untuk usulan dari masing-masing Desa harus mengacu dari RPJMD agar tidak menyimpang dari prosedur atau aturan yang berlaku,” ujar Kuhu ketika membuka Musrembang Kecamatan Kema Kamis 13 Februari 2020.
Sekda yang didamping Bappelitbang Arnolus Wolayan S.STp dan Kadis PUPR diwakili oleh Kasie Pembangunan Jalan dan Jembatan Rekso Wibowo ST. M.ARS sebagai instansi pendamping program fisik (infrastruktur) juga mengajak dalam penyusunan pengusulan untuk tidak disibukkan dengan urusan lain.
“Hal ini mencegah terjadi kekeliruan yang berujung tersandungnya korupsi. Jadi, semua usulan yang diangkat dari masing-masing desa akan dibawa saat di musrembang tingkat Kabupaten,” Kata Kuhu sembari mengajak Hukum-hukum tua.
Sebelum kegiatan Musrenbang di akhiri, Camat Kema Velma J Anthonie SH.MH, mengingatkan para hukumtua dan perutusan masing-masing desa supaya tetap semangat mengusulkan program prioritas pembangunan di masing-masing desa.
“Ya sambil berharap bisa terakomodir dan terealisasi lewat PD terkait di Kabupaten untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Kema secara luas,” ujarnya.
Sebagai induk daei 10 desa di wilayah pemwrintah Kabupaten Minahasa Utara, camat juga mewanti-wanti para hukumtua dan utusan, agar tak gegabah dalam pengelolaan.
“Itu artinya peluang yang ada di desa lewat dana-dana Pemerintah baik Pusat APBN, maupun Daerah APBD, untuk pembangunan di desa. Jadi semua harus dikelola dengan baik peruntukkannya sesuai aturan, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan dengan baik dan benar,” tandas Vilma. (Mesakh)