Hakim Batalkan SP3 Fien Sompotan

Manado, identitasnews.id – Dua bulan sepuluh hari terhitung sejak dikeluarkan SP3 Penghentian Penyidikan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik (akta hibah) atau pemalsuan surat hanya dengan mengacu dari Rekomodasi dari Rowassidik Mabes Polri maka Polda Sulut mengeluarkan surat ketetapan nomor S.Tap/03/III/2020/Ditresktrimum tentang penghentian penyidikan atas terlapor Fien Sompotan (FS) alias Fin, menjadi gugur atau menjadi tidak sah lewat palu hakim yang di ayunkan hakim tunggal Praperadilan Lukman Bachmid SH.MH  (selasa 20/5 – 2020).

 

Kuasa waris 6 dotu Tanjung Merah Efraim Lengkong saat ditemui awak media mengatakan bahwa SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Sulut No: S.Tap/03/III/2020 Tentang Penghentian Penyidikan, suka atau tidak penyidik harus membuka kembali kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan melanjutkan kembali ke Jaksa penuntut umum (JPU) atas perintah pengadilan.
Di tempat yang sama kuasa hukum 6 dotu Tanjung Merah Cq Bertje Wuisan DKK Rio Michel Pusung SH saat ditanya tentang putusan hakim yang menggugurkan SP3 Fien Sompotan ? Pengacara yang berpenampilan “ABG” ini hanya menjawab bahwa “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” seperti makna yang terdapat pada Sila kelima menjelaskan mengenai keadilan yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia masih ada.

 

Saat ini kita sama sama harus bersyukur pada Tuhan dimana keadilan masih ada dan berlaku, “walaupun langit sementara di penuhi dengan virus corona. Hukum dan Keadilan merupakan “APD dan Masker”  pelindung dari pandemi covid 19, Pungkas Rio sapaan akrab sambil tertawa.

 

Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast saat ditanya apa langka yang akan diambil pihak Polda sehubungan dengan di kabulkannya permohonan praperadilan dari pihak pelapor ? jawabnya “Nanti mo minta tanggapan dulu ke Dir Krimum pak” (*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *