KAWANGKOAN, identitasnews.id – Capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Kanonang Lima Kecamatan Kawangkoan hingga saat ini berada di kisaran 80 persen. Hal itu diungkapkan Hukum Tua Desa Kanonang Lima Drs Danny Iroth, saat ditemui, Senin (5/9/2022).
” Puji Tuhan, capaian PBB kami sudah mencapai 80 persen ,” tutur Iroth.
Lanjut Iroth, masih tertinggal 20 persen PBB yang belum ditarik oleh petugas penagih pajak yakni perangkat desa.
” Mudah-mudahan sebelum jatuh tempo akhir bulan September ini, Kanonang Lima telah lunas 100 persen ,” papar Iroth.
Dikatakannya, kesadaran membayar PBB di desa Kanonang Lima, termasuk sangat tinggi, hal inilah yang memudahkan petugas penarik pajak untuk menarik pajak kepada wajib pajak. Selain itu, ketika hendak turun ke lapangan petugas penarik pajak diberikan pembekalan secara kilat oleh Hukum Tua, terkait kewajiban membayar pajak, serta manfaat dari membayar pajak.
” Selaku Hukun Tua, saya terus memberikan motivasi kepada wajib pajak, agar membayar pajak tepat waktu. Termasuk dengan membekali petugas penagih pajak agar terus meyakinkan wajib pajak saat menagih pajak kenapa dan apa manfaat membayar pajak ,” pungkas Iroth.
Intinya, pajak merupakan sebuah kewajiban bagi setiap warga negara. Dengan membayar pajak maka kita telah turut serta membangun negeri ini. Pajak dibutuhkan untuk membangun infrastruktur berupa jalan dan jembatan serta fasilitas umum lainnya. (rom)