Hukum Tua Kanonang Satu Ajak Wajib Pilih Salurkan Hak Pilih dan Ciptakan Pemilu 2024 yang Damai

KAWANGKOAN, identitasnews.id – Hukum Tua Desa Kanonang Satu Kecamatan Kawangkoan Barat Luki G J Kasenda SE SCL M.Si , menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta berpartisipasi demi suksesnya Pemilu 2024.

Menurut Kasenda, masyarakat memiliki kewajiban untuk mendukung program ini, dengan ikut serta menyalurkan hak pilih secara langsung umum bebas dan rahasia dan menjaga keamanan agar Pemilu 2024 berlangsung damai.

“Kita semua berkewajiban untuk menyukseskan Pemilu 2024. Apapun peran kita, kita wajib menjaga Pemilu ini agar berlangsung aman dan damai, termasuk menyalurkan hak pilih tanpa ada tekanan atau intimidasi dari siapapun ,” ujar Kasenda, Kamis (25/1/2024).

Lanjut Kasenda, pemerintah desa memiliki tugas dan tanggung-jawab untuk mendorong terlaksananya Pemilu 2024 dengan damai dan sukses. Kemudian bekerjasama dengan pihak-pihak terkait baik Kepolisian, TNI serta pihak yang berkompeten untuk menyukseskan agenda nasional ini.

“Ini merupakan agenda lima tahunan yang wajib didukung oleh siapapun. Lewat Pemilu akan lahir pemimpin nasional, wakil rakyat di berbagai tingkatan dan dewan perwakilan daerah yang kesemuanya demi kelangsungan penyelenggaraan dan pemerintahan,” tuturnya.

Elemen masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang program nasional lima tahunan ini. Karena itu harus disadari bahwa keterlibatan elemen masyarakat akan sangat menentukan sukses tidaknya Pemilu 2024.

Pesta demokrasi Pemilu 2024 merupakan wadah kita untuk menyalurkan aspiras serta menentukan pemimpin selanjutnya di negeri ini. Karena itu menjadi kewajiban kita semua untuk menjaga Pemilu 2024 ini berjalan dengan damai, aman dan sukses.

“Pastikan bahwa kita mampu berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan menjaga situasi agar tetap aman dan nyaman. Ini tugas kita bersama, bukan hanya aparat keamanan. Makanya saya berharap kita semua memiliki sikap dan komitmen yang sama untuk menjaga Pemilu 2024 berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kelangsungan pembangunan terutama di Desa Kanonang Satu,” papar Kasenda. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *