Humiang:  ASN Tidak  Netral Saya Sikat

Bitung, identitasnews.id – Pejabat Walikota Bitung, Drs. Edison Humiang memastikan kenetralitasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan di gelar pada 9 Desember tahun 2020 ini.
Larangan tersebut, sesuai dengan Undang-undang (UU) No 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik, ASN untuk wajib menjaga netralitasnya sebagai abdi negara dalam Pilkada.
Walikota mengatakan, pada saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan bagi satiap ASN, sebab ASN rentan akan dimobilisasi oleh kelompok untuk kepentingan tertentu, hal itu akan berimbas pada proses Pilkada yang tidak sehat.
” Saya imbau agar semua ASN untuk netral jangan ada yang memihak ke salah satu pasangan calon, sebagai mana yang di maksudkan UU No 5 tahun 2014 dan PP No 42 tahun 2014,” kata Humiang Selasa (06/10/2020).
Dikatakannya, bila saja terdapat pelanggaran netralitas ASN pihaknya akan melakukan pemanggilan  terhadap yang bersangkutan. Bahkan tidak menutup kemungkinan pemkot Bitung  akan menyurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi bagi pelanggar larangan tersebut.
“Sampai saat ini terus kita pantau untuk memastikan kenetralitasan ASN sampai ke semua di media sosial, kita berharap semua ASN untuk netral, jangan sampai kita mengambil tindakan,” tegas humiang.
Disisi lain, pihaknya berharap kepada semua steakholder untuk menjaga terkait dengan nertralitas bagi ASN. Bahkan bila ditemukan adanya pelanggaran diharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan ke BKDD pemkot Bitung.
“Sekarang ini sudah masuk tahapan kampanye calon. Bilamana terdapat pelanggaran ASN langsung diproses.Ini berdasarkan UU no 5 tahun 2014, PP no 42/2004 tentang kode etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS” jelasnya.(Fer)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *