Ini 9 Rekomendasi Rakor Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Sulut

MANADO,identitasnews.id- Gugus tugas covid-19 Provinsi Sulawesi Utara  terus melakukan koordinasi untuk dicarikan solusi-solusi ataupun kebijakan sebagai langkah  pencegahan untuk pemutusan pandemi covid 19. Ini dibuktikan dengan digelarnya rapat koordinasi (Rakor) pencegahan penyebaran covid-19 di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (2/6/2020).

Rakor  yang dipimpin Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw ini dihadiri para Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Sulut yaitu Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, Kasat Pol-PP, Kepala BPBD dan Karo Kesra. Selain itu rapat juga diikuti Sekda Kota Manado dan jajaran gugus tugas, Karo Ops Polda Sulut dan unsur Kodam X/III Merdeka.

Menurut Karo Pemerintahan dan Otda Pemprov Sulut Jemmy Kumendong selaku tim humas gugus tugas covid-19, Rakor menghasilkan 9 rekomendasi optimalisasi pencegahan penyebaran covid-19 di Sulut. Adapun rekomendasi tersebut yaitu

1. Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19

– Identifikasi seluruh klaster penyebaran Covid-19 dan segera lakukan pemeriksaan (Rapid Test/Swab/PCR).

– Lakukan pemeriksaan rumah ke rumah (Home to Home).

– Penegasan pembatasan tempat-tempat umum (potensi berkumpul orang) jika perlu dibubarkan, kalau tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

– Penambahan APD dan sarana penunjang lainnya untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

– Perketat arus masuk orang di Bandara dan Pelabuhan Bitung serta Manado.

2. Pengelolaan Rumah Singgah

– Kapasitas rumah singgah yang disiapkan Pemprov. Sulut (Gedung Diklat BPSDMD Prov. Sulut, Bapelkes dan Kantor Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan di Mapanget) sudah terisi penuh sehingga harus disiapkan tempat lainnya yang bisa dijadikan rumah singgah (antara lain : ex Gedung Kitawaya, Asrama Haji, Balai Diklat Kemenag dan Kantor BARISTAN).

– Mengingat kasus positif saat ini terbanyak ada di Manado maka perlu disiapkan rumah singgah oleh Pemkot Manado.

– Di rumah singgah harus ada aparat keamanan gabungan (Satpol PP, Polri dan TNI).

– Fasilitas dan makanan bagi yang diisolasi agar menjadi perhatian supaya tidak ada yang lari.

3. Upaya Proaktif Sosialisasi Ke Masyarakat

– Antisipasi kejadian di RS Pancaran Kasih menunjukkan masih banyak masyarakat yang tidak memahami bagaimana Covid-19 itu, termasuk dampak dan cara penanganannya jika terjadi resiko kematian.

– Proses sosialisasi kepada masyarakat agar terus dilakukan lebih intens dan lebih proaktif lagi dengan melibatkan lebih banyak stakeholder dan aparat sampai di Kelurahan dan Lingkungan serta tokoh-tokoh agama.

4. Koordinasi Pengamanan Dengan Pihak TNI Dan Polri

– Dalam setiap pengambilan kebijakan sehubungan dengan penangan penyebaran Covid-19 (terutama oleh Pemkot Manado) agar terus dilakukan koordinasi terutama dalam hal pengamanan situasi dengan pihak TNI dan Polri.

– Polri siap memback up pengamanan 1 x 24 jam jika ada kasus penguburan jenazah penderita Covid-19, agar diinformasikan segera.

5. Fokus Penanganan Penyebaran Di Kota Manado

– Sampai dengan tanggal 1 Juni 2020 kejadian positif Covid-19 di Kota Manado telah mencapai ±80% dari jumlah keseluruhan di Sulawesi Utara. Untuk itu perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang lebih serius dari seluruh stakeholder dalam Satuan Gugus Tugas.

– Gubernur telah merekomendasikan menyetujui seluruhnya hal-hal yang perlu dilakukan di Kota Manado dalam hal penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.

– Dalam waktu dekat dilakukan apel gabungan bersama Gugus Tugas Provinsi Sulut dengan Gugus Tugas Kota Manado untuk melaksanakan pemeriksaan home to home dan persiapan penegakan disiplin mematuhi aturan social and physical distancing.

– Perlu dilakukan rapat koordinasi terbatas bersama Gugus Tugas Dinas Kesehatan Provinsi Sulut dan Kota Manado.

6. Perekrutan Tenaga Paramedis

– Mengingat kurangnya tenaga paramedis (dokter dan perawat) maka perlu diupayakan perekrutan tenaga-tenaga paramedis tambahan baik dari siswa sekolah-sekolah kesehatan maupun tenaga sukarelawan (volunter).

– Khusus tenaga kesehatan yang positif sudah sebanyak 48 orang (33 perawat, 15 dokter).

7. Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Aturan

– Perlu dilakukan penegakan hukum bagi pelanggar aturan penangan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memberikan sangsi sesuai ketentuan sebagai efek jera (yang melanggar social and physical distancing atau yang tidak mengenakan masker).

8. Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Keamanan

– Memperhatikan resiko yang ada maka perlu diusulkan untuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dan tenaga keamanan.

– Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sulut akan menyiapkan surat Gubernur untuk disampaikan ke Kabupaten/Kota untuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dan tenaga keamanan.

9. Penanganan Rumah Ibadah Dan Sekolah-sekolah

– Angka reproduksi (tingkat penularan awal) Covid-19 atau indeks rata-rata orang yang akan ditularkan oleh satu orang yang terinfeksi virus di Provinsi Sulawesi Utara (Ro) berada pada tren angka 2,5 maka dapat dikatakan potensi penularan antar manusia masih tinggi dimana 1 orang dapat menularkan kepada 2 atau 3 orang. Sementara jika sudah pada tren angka 1 apalagi dibawah 1 maka dapat dikatakan penularannya telah dapat dikendalikan atau sudah rendah.

– Memperhatikan banyaknya usulan dari pemuka agama untuk bisa melaksanakan kembali peribadatan serta merujuk sikon terkini trend penyebaran Covid-19 yang masih cenderung naik maka direkomendasikan untuk tidak dulu dilakukan peribadatan secara massal/berjemaah. Masih melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

– Selain itu untuk sekolah-sekolah juga diharapkan masih tetap melaksanakan proses belajar dari rumah.(*/ker)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *