Manado, identitasnews.id–Seringkali ketika berkedara, masyarakat sering melihat petugas di jalan, baik petugas yang mengatur lalu lintas (Lalin) ataupun petugas yang melakukan operasi (razia). Pastinya kita sudah familiar dengan petugas ini yaitu Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan Dinas Perhubungan (Dishub). Kedua instansi ini sering kita temui namun apakah perbedaan dari keduanya?
Wewenang Polantas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan Dishub yang merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang perhubungan, diatur dalam UU 22 Tahun 2009.
Kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jangka menengah dan jangka panjang dibuat oleh Dishub. Untuk pelaksanaan operasionalnya selama masa percobaan dilaksanakan oleh polisi lalu lintas.
Di jalan, Polantas boleh memberhentikan kendaraan ketika terjadi pelanggaran. Apakah Dishub tidak boleh? Jawabannya boleh, dengan syarat didampingi oleh petugas dari Kepolisian dalam hal ini adalah Polantas.
Khusus untuk kendaraan angkutan umum dan angkutan barang kelengkapan kendaraan diperiksa oleh Dishub termasuk Uji Berkala atau KIR. Sedangkan untuk kelengkapan surat-surat kendaraan diperiksa oleh Polantas.
Kadishub Kota Manado Michael Tandirerung berujar, kebanyakan masyarakat belum memahami pembangian tugas dari Dishub dan pihak Polantas dalam hal mengatur atau menertibkan lalu lintas. Sehingga demikian, Tandirerung mengatakan lambat laun masyarakat harus tahu.
“Peran Dishub yang sebenarnya hanya membantu operasional di lapangan. Jadi masyarakat haru tahu kewenangan Dishub sampai sejauh mana,” tandasnya.(achel)