MANADO, identitasnews.id – Dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Walikota Manado mengeluarkan Surat Edaran No.044/01/Setdako/1542/2022 tentang Perayaan Akhir Tahun. Surat edaran ini merupakan hasil keputusan bersama di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Manado yang dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Manado, pada 22/11/2022.
Ada 4 poin yang dimuat dalam surat edaran ini yaitu pertama, menjaga keamanan dan ketertiban dalam rangka menyambut dan merayakan Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 01 Januari 2023, dan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat bersama ikut membantu pemerintah menciptakan suasana rukun dan damai yang sudah terjaga selama ini. Bagi orang tua agar selalu mengawasi anak-anak turun ke jalan-jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, ketertiban, dan keselamatan bagi dirinya ataupun orang lain.
Kedua, untuk kegiatan/acara dan hiburan yang menggunakan sound system dan disko tanah dibatasi sampai dengan jam 24.00 WITA, dan tidak diperkenankan menutup badan jalan.
Ketiga, dilarang melaksanakan konvoi santa claus dan kegiatan dimaksud dapat dilakukan pada tempat tertentu yang diizinkan dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Keempat, mengantisipasi perubahan iklim, cuaca ekstrim seperti banjir, tanah longsor serta pohon tumbang, Camat, Lurah, dan Ketua Lingkungan untuk tetap memantau wilayah masing-masing dan menghimbau kepada warga agar tetap waspada dalam kondisi cuaca saat ini yang cepat berubah.
Walikota pun menginginkan agar pihak-pihak yang ada dalam surat edaran ini dapat saling berkoordinasi satu dengan yang lain, demi kelancaran perayaan Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023. (*/achel)