Ini Syarat Masuk Kantor Bawaslu Minut

IKUT PROTAP: Siapa saja yang masuk kantor harus mengikuti protokoler kesehatan. (foto:ist) 

 

 

Peliput; willy wuisan

 

MINUT,indentitasnews.id- Untuk mengantisipasi menyebarnya virus Corona atau Covid-19, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menerapkan mekanisme penanganan di lingkungan Bawaslu.

Terdapat tiga poin utama yang dilakukan dalam penanganannya. Pertama pembersihan fasilitas umum, Kedua kebersihan diri bagi siapa saja yang akan masuk ke kantor Bawaslu dan Ketiga pengecekan suhu badan.

Ketua Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Minut Rahman Ismail mengungkapkan, setiap orang yang akan masuk di Kantor Bawaslu wajib mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan dengan bahan berbasis alkohol sebelum memasuki Kantor.

Selain itu,  setiap orang wajib melakukan pengecekan suhu badan. Apabila pada pemeriksaan terdeteksi suhu badan lebih dari 38 derajat celcius, maka tidak diperbolehkan memasuki kantor Bawaslu dan beristirahat di rumah serta memeriksakan diri di fasilitas pelayanan kesehatan.

Tambahnya, Protokol yang dilakukan ini merupakan respon sigap dari Bawaslu dalam menangani Covid-19 yang sedang marak. (*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *