KAWANGKOAN, identitasnews.id – Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi yang ditransfer melalui APBD kabupaten dan kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan. Khusus tahun 2023 ada beberapa penekanan oleh pemerintah pusat agar dana ini digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrim serta penguatan ketahanan pangan, disamping tetap ada pencegahan Stunting.
Menurut Hukum Tua Desa Kanonang Lima Kecamatan Kawangkoan Barat Drs Danny Iroth, pihaknya pada pertengahan bulan Mei 2023 akan memulai pekerjaan proyek fisik yang biayai oleh dana desa.
“Sesuai rencana kami akan memulai pekerjaan proyek fisik dana desa pada pertengahan bulan ini,” tutur Iroth, Minggu (7/04/2023).
Dikatakan Iroth, proyek fisik dana desa Kanonang Lima berdasarkan hasil Musrenbang Desa Kanonang Lima tahun 2023. Dimana proyek fisik ini berdasarkan usulan dari peserta Musrenbang yang terdiri dari Pemerintah, BPD, Lembaga-lembaga desa, tokoh masyarakat. Berdasarkan usulan tersebut kemudian ditetapkan dalam APBDes 2023.
“Jadi proyek dana desa tahun 2023 berdasarkan APBDes yang telah disusun dan ditetapkan oleh seluruh pemangku kepentingan di desa Kanonang Lima,” tutur Iroth.
Dia berharap agar pekerjaan proyek tahun 2023 ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan. Namun yang paling penting adalah bahwa pekerjaan proyek ini memanfaatkan tenaga lokal yang ada di desa sebagai bagian dari tujuan dari pengadaan program dana desa atau lazimnya memberdayakan potensi masyarakat desa dalam rangkah meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Dana desa ini tentunya akan berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sebab nantinya pekerjaan fisik akan dipertanggung-jawabkan kepada pihak yang ditunjuk oleh pemerintah. Sehingga dengan demikian pelaksanaan proyek fisik dana desa desa Kanonang Lima, kami kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Iroth. (rom)