BITUNG, identitasnews.id – Sengketa kepemilikan Lahan seluas 92,6 ha, didalamnya 26 ha yang kini dikuasai oleh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, diduga hingga kini masih bermasalah.
Adalah Ivone Palilingan warga kelurahab Tanjung Merah yang kini telah berpindah domisili atau alamat kelurahan Tanjung Batu kecamatan Wanea Kota Manado, mengaku sebagai pemilik lahan seluas 26 ha tersebut yang teregister di buku tanah kelurahan Tanjung Merah, dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lurah.
Dimana tanah seluas 26 ha tersebut merupakan milik dari masyarakat bernama Ivone Marta Palilingan (69). Palilingan menuturkan, awalnya tanah tersebut diklaim sebagai tanah ex Belanda yang dikonfersi HGU nomor 2 Tanjung Merah dan sekarang dijadikan Lahan KEK Bitung.
Padahal masyarakat Tanjung Merah bersih keras bahwa tanah tersebut Tanah Pasini yang dibuktikan dengan Surat Bupati Minahasa tahun 1960, perihal usulan pembatalan tanah kepada pihak terkait dan buku sejarah GMIM Eben Haezer Tanjung Merah. Bahwa lahan tersebut bukan Ex Belanda atau Ex Hak Barat.
” Selaku pemilik, saya berharap ada penyelesaian atas status tanah seluas 26 ha tersebut, agar program KEK dapat berjalan tanpa hambatan status kepemilikan lahan , ” harap Palilingan, Kamis (20/01/2022).
Lanjutnya, sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya termasuk bertemu dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara saat itu yakni Soni Sumarsono, kemudian menyurat ke BPN Pusat, BPN Kota Bitung dan BPN Sulut sejak tahun 2002.
Dalam pertemuan dengan Sumarsono, dia mengatakan setelah melihat bukti-bukti dokumen kepemilikan, saya mempersilahkan untuk terus memperjuangkan penyelesaian hingga hak-hak atas tanah diakui.
” Kami sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum, termasuk mengugat para investor yang masuk ke lokasi tersebut , ” terangnya. (rom)