CONTOH YANG BAIK: Kawasan bebas Knalpot racing menjadi salah satu program pemerintah desa, untuk menjawab keluhan masyarakat.
AMURANG- Sejak dipercayakan Bupati Franky D Wongkar SH dan Wakil Bupati Pdt Petra Rembang MTh untuk memimpin Desa Tenga sebagai Pejabat Hukum Tua, Ferol N Pelle SH langsung saja membuat gebrakan yang bisa menjadi contoh bagi daerah lain.
Dimana ketika masyarakat mengeluh soal kenyamanan yang sudah tidak ada lagi hanya karena ulah segelintir warga yang menggunakan knalpot racing pada kendaraan motor mereka, langsung saja ditindak lanjuti hukum tua.
Buktinya, pemerintahan di Desa Tenga langsung mengeluarkan masyarakat di Desa Tenga tidak menggunakan sepeda motor yang memakai knalpot racing. “Kami menerapkan Desa Tenga bebas knalpot racing karena sudah menjadi keluhan dari masyarakat, ” ujar Pelle.
Ditegaskannya, hampir setiap malam sebelum dirinya menjabat sebagai pejabat hukum tua, keluhan masyarakat apalagi warga yang sudah lanjut usia (Lansia) mengeluh soal kebisingan knalpot racing. Apalagi di saat jam tidur tengah malam, bahkan aktivitas di siang hari. Belum lagi saat ada jam-jam ibadah.
“Jika kedapatan masyarakat menggunakan knalpot racing maka akan diberikan tindakan tegas dengan membawa motor milik warga ke pihak kepolisian,” tandasnya.
Program ini lanjut Pelle, menindaklanjuti akan program Polres Minsel dan Polsek Tenga soal kawasan bebas Knalpot racing di wilayah kepolisian Polsek Tenga.
Selain program lain lagi yang diterapkan pemerintah desa kata Pelle yaitu penggunaan masker. Dalam hal penggunaan masker merupakan tindak lanjut dari pemerintah daerah pada penanganan penyebaran vovid-19. “Pemerintah desa bertindak sesuai dengan instruksi dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucap lagi Pelle.
Makanya dia berharap, masyarakat dapat menunjang semua program pemerintah desa. Karena sasaran utama adalah untuk kesejahteraan dan kemajuan Desa Tenga. (red)