SULUT, identitasnews.id – Dr. Michael Barama SH MH tampil sebagai presenter dalam kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Sulawesi Utara bertempat di Hotel Aryaduta, Kamis (22/09/2022).
Ahli Pidana dan dosen senior Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ini membawakan materi mengenai “Kerawanan Korupsi Disektor Pelayanan Publik” yang dihadiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi dan para mahasiswa se Universitas di Sulawesi Utara.
Ketua Jejaring Panca Mandala Mapalus (JPM2) Sulut yang adalah jejaring Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) RI ini, mengatakan korupsi ada hubungan dengan kekuasaan. “Lord Acton (John Emerich Edward Dalberg Acton) menghubungkan antara korupsi dengan kekuasaan, yakni “Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely” atau kekuasaan itu cenderung korupsi dan kekuasaan absolut cenderung korupsi absolut. Bahwa manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya, akan tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan yang absolut sudah pasti akan menyalahgunakan,” kata Barama.
Dijelaskan Barama, pintu masuk terjadinya korupsi pelayanan publik adalah melalui maladministrasi. “Jadi maladministrasi menunjukan administrasi yang lemas atau tidak jujur sehingga tidak cukup dipercaya. Korupsi yang terjadi di pelayanan publik terjadi akibat “moral” penyelenggara negara yang bobrok. Pencegahan korupsi pelayanan publik dalam optik kebijakan kriminal, metode kajian menggunakan penelitian hukum normatif, melalui pendekatan undang-undang
dan konseptual, “jelasnya.
Lanjut Barama, ada beberapa kebijakan yang mesti ditempuh oleh pemerintah guna
mencegah korupsi pelayanan publik, yakni: mengadopsi teori pencegahan kejahatan, seperti situasional crime prevention, memperkuat etika dan tata kelola birokrasi melalui good corporate governance, pemberian sanksi yang tegas bagi birokrat yang menerima gratifikasi dalam melaksanakan tugasnya, memberikan penghargaan kepada birokrat yang jujur, mensosialisasikan dampak korupsi SDA secara masive dan sistematis kepada masyarakat, membentuk sistem perizinan yang terpadu berbasis online, menata budaya pelayanan birokrasi, dan perbaikan batas waktu proses perizinan.
“Contoh kasus yang patut menjadi telaah bersama mengenai mafia tanah yang sudah selayaknya dimasukan sebagai delik atau tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi persoalan hukum yang tidak pernah tuntas di Indonesia dengan tindakan para mafia tanah yang melibatkan para cukong pemilik modal yang memainkan peran kejahatan sistematis dan terstruktur melibatkan birokrat ataupun pihak di BPN/ATR. Sehingga dengan pasal pidana pemalsuan dalam KHUPidana tentu sangat sulit untuk menjerat para mafia tanah atau cukong pemilik modal karena kultur hukum itu, sehingga penting untuk dijadikan delik/tindak pidana korupsi dengan tentunya dipermudah pembuktiannya agar bisa menjerat para mafia tanah,” ungkap Doktor Hukum Pidana ini.
Lanjutnya, kasus mafia tanah yang ada di Sulawesi Utara sangat miris mengenai kepemilikan masyarakat di Kota Manado yang berhadapan dengan cukong pemilik modal. “Masyarakat memiliki tanah berdasarkan register tanah Pasini, namun kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terindikasi adanya permainan mafia tanah dengan pemalsuan. Dengan kultur hukum yang ada, maka jelas masyarakat akan ‘gigit jari’, namun tidak demikian jika hal itu menjadi delik korupsi,” jelasnya lagi.
Hal lain dijelaskan Barama, akan menjadi efektif apabila para hamba hukum lebih dulu berbenah diri dalam kerangka budaya malu dan moral dan berakhlak seperti contoh para penyidik harus memberi rasa keadilan dan kepatutan baik pelapor dan terlapor.
“Pada kesempatan ini perlu disampaikan salah satu penyebab terjadinya “korupsi” dibidang pelayanan publik akibat dari sistim “WASKAT” (wajib setor kepada atasan).
Dikabupaten/ kota jelas sekali terlihat hampir dimana semua kegiatan kegiatan (pesta, olahraga, Hut inilah – hut itulah juga kunjungan tamu keperluan kelengkapan rumah dinas seperti pemasangan AC dll) dari Kejari/Polres biasanya dibebankan pada Pemerintah daerah.
Hal hal seperti ini mengeluarkan dana – dana “non buget” (tidak masuk dalam anggaran belanja) berpotensi lahirnya kurupsi pada layanan publik.”
“Pertanyaannya apakah ini masuk dalam kategori korupsi apa ? Dan apa sangsi hukumnya. Dugaan kurupsi berjenjang dalam pembuatan surat – surat tanah dan penerbitan sertifikat. Mulai dari Kepala Desa/Kelurahan sampai ke BPN berakhir dengan munculnya kerugian Negara, sebut saja uang ganti untung pembangunan bendungan Kuwil Kawangkoan. Contoh tanah milik orang lain tiba – tiba muncul keterangan 2 (dua) kepemilikan dari Kepala desa diatas tanah yang sama kemudian diatur BPN Sulut cq panitia pembebasan tanah. Kemudian pemilik tanah yang luasnya 1 ha dibayar 7 ha dan menurut pengakuan pemilik tanah dia hanya disuruh tanda tangan apakah hal semacam itu masuk dalam kategori korupsi? dan apa hukumannya.”
Kata Barama, dalam pemberian ijin IMB kerab terjadi deal antara si pemberi ijin dan pemohon hal ini si pemberi ijin menerapkan harga dengan sistim klasifikasi jalan raya(utama) di hitung klasifikasi jalan klas 3 atau klas 4 dan selisihnya diatur bersama sama ..Jenis transaksi ini masuk dalam kategori apa ?
“Pemberian ijin lokasi perumahan sering dijumpai amdal yang bersifat “copy paste” tidak dikaji yang berdampak pada “banjir” dan penumpukan sampah …ada apa dibalik pemberian ijin tersebut ….? Diwilayah Sulawesi Utara dapat di jumpai ratusan penambang ilegal (PETI) terkesan ada pembiaran dan terlindungi.
Dalam menggunakan puluhan eksevator yang menggunakan solar bersubsidi, pertanyaannya dari mana asal solar bersubsidi didapat ? Maka dipandang perlu KPK untuk masuk dalam rana pemberantasan ini. Dibalik pelayanan publik di instansi kepolisian perlu diwaspadai sistim “buka – tutup” (kasus yang seharusnya dibuka ditutup dan kasus yang pantas ditutup dibuka) hal ini terjadi akibat adanya “suap,” kata Barama.
Ditempat yang sama Dr Michel
Barama SH, MH saat ditanya wartawan tentang apa yang ia sampaikan Barama mengatakan hal – hal seperti apa yang dikatakannya kalau ditelusuri banyak terjadi di “bumi nyiur melambai” dan mengharapkan agar Kasus Mafia Tanah, dimasukan sebagai Delik Korupsi. (efraim lengkong)