Jam Operasional  Tempat Usaha Dibatasi sampai  Jam 8 Malam

SIAP TINDAK TEGAS PELANGGAR COVID 19: Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH .

 

 

 

TOMOHON,identitasnews.id –  Grafik penyebaran Pandemi Virus Corona terus saja bertambah banyak di Kota Tomohon. Data terbaru yang dirangkum angka penambahan kasus positif saat sudah menyentuh pada angka 1.162 kasus.

 

Dari total 1.162 pasien tertular Covid-19 sampai dengan hari Senin, (11/1/2021) tercatat, angka kesembuhan mencapai 62,05 persen sementara angka kematian, 3,18 (Case Fatality Rate/CFR) persen dan kasus aktif mencapai 34,774 persen.

 

“Kemarin, bertambah  lagi 15 pasien baru, sehingga jumlah kasus terkonfirmasi positif kini sebanyak 1.162 orang  dari sebelumnya  jumlah kasus 1.147 positif ,” ujar Yelly Potuh Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon  kepada wartawan kemarin.

 

Dijelaskannya  untuk kasus suspek  di Tomohon justru menunjukkan angka penurunan, berkurang 5 kasus sehingga jumlah kini tercatat 165 orang  dari sebelumnya 170 orang.

 

“Jumlah total pasien terkonfirmasi positif dan sudah sembuh dan juga selesai isolasi ada 721 orang,” tambahnya.

 

Sedangkan untuk jumlah pasien meninggal dunia bertambah 1 orang, sehingga positif meninggal dunia total berjumlah 37 orang  dari sebelumnya 36 orang.

 

Sementara itu ditempat terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH kepada wartawan kemarin menyebutkan sejak Minggu (10/1/2020)  sudah diberlakukan pembatasan jam operasional  sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat khusus untuk daerah yang berstatus zona merah  oleh Kementerian Kesehatan.

 

“Sampai saat ini Tomohon masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Sesuai  dengan surat edaran dan anjuran pemerintah untuk jam operasional tempat-tempat usaha  kita  batasi sampai pukul 20:00 Wita atau jam 8 malam ,”  ungkap  kapolres saat bersua dengan wartawan  disalah satu café dan resto,  Senin (12/1/2021).

 

Dikatakannya pula  aturan pemberlakuan jam operasional tersebut  akan dicabut kembali atau diturunkan ketika penyebaran virus corona  sudah bisa ditekan dan status Kota Tomohon sudah diturunkan

 

“Bisa saja ada perubahan hingga ke lockdown, atau jika status di turunkan aturan ini pasti diubah,”  ujar perwira yang akrab dengan para wartawan ini.

 

Oleh sebab itu, Bambang sapaan akrab kapolres, meminta  agar para pengusaha yang ada di Kota Tomohon untuk bisa bekerja sama dengan pihaknya  dengan mematuhi aturan  tersebut. Sebab jika masih ada saja yang melanggar maka tak segan-segan pihaknya akan melakukan penindakan tegas sesuai dengan aturan yang diberlakukan.

 

“Masalah virus Covid-19 bukan sebuah masalah kecil, ini sudah terjadi secara global. Dan aturan ini  kita  berlakukan untuk kepentingan semua  demi keselamatan kita semua,” pungkas kapolres.(ker)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *