JAKARTA, identitasnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Diketahui, tanggal tersebut merupakan hari penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada Serentak.
Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Jokowi dan ditetapkan pada 27 November 2020.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian kutipan Keppres yang diakses dari situs JDIH Sekretariat Negara, Sabtu (28/11).
Salah satu pertimbangan untuk menjadikan 9 Desember sebagai libur nasional disebutkan Jokowi melalui Keppers adalah sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Kemudian, merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Sebagai informasi, Pilkada 2020 akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari. Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.
Pemilihan yang digelar 9 Desember nantinya digadang-gadang akan mencetak sebagai pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi.
Sebelumnya, KPU sudah menyebut akan menjadikan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini akan diperkuat dengan keputusan presiden (Keppres) Joko Widodo.
“Nanti akan diterbitkan keppres tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada,” ucap Komisioner KPU, Hasyim Ashari saat rapat kerja dengan Komisi II DPR.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Ada 270 daerah yang bakal menyelenggarakan pilkada tahun ini. (tim)