TETAP IKUT PROTAP KESEHATAN: Para kabid dan Pengawas Dinas Pendidikan Kota Bitung saat membahas PTM di Sekolah
BITUNG,identitasnews.id – Pandemi Covid-19 yang ikut memberi pengaruh besar terhadap pelaksanaan pendidikan lewat proses pembelajaran dengan metode jarak jauh secara daring, kini dianggap sudah tidak efektif lagi dilakukan.
Kebijakan penutupan sekolah sebagai salah satu langkah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona memiliki dampak negatif yang jelas pada kesehatan anak, pendidikan dan perkembangan, pendapatan keluarga, dan perekonomian secara keseluruhan.
Merespons potensi dampak negatif ini, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. PTM terbatas direncanakan dimulai pada Juli 2021, setelah pendidik dan tenaga kependidikan divaksinasi.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Diknas Bitung Lesli Gansa yang merupakan wakil ketua satgas Covid-19 Diknas mengatakan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai paling lambat Juni 2021.
“Sehingga tahun ajaran baru Juli 2021 sudah tersedia layanan PTM terbatas,” ujarnya di SDN Manembo Nembo, Rabu (28/04/2021).
Gansa juga menyebutkan, setelah pendidik dan tenaga kependidikan divaksinasi secara lengkap, satuan pendidikan diwajibkan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas.
“Dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, juga tetap melayani pembelajaran jarak jauh,” jelasnya.
Sementara itu, kepala bidang PAUD non formal Dra Weike B F Lumaja MAP menambahkan dalam pelaksanaannya nanti, kondisi kelas diatur sedemikian rupa dengan kewajiban jaga jarak terkait implementasinya.
Orang tua atau wali murid berhak memilih apakah anaknya ikut dalam PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ.
“PTM terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas,” tambah Lumaja.
Terkait kapasitas kelas, untuk SMP, SD, dan program kesetaraan kapasitas maksimal 15 – 20 peserta didik per kelas. Kemudian untuk PAUD maksimal 5 – 10 peserta didik per kelas. Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas.
Jumlah hari dan waktu PTM terbatas dilaksanakan dengan pembagian rombongan belajar. Syarat untuk ambil bagian dalam PTM terbatas antara lain dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol.
“Kemudian tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan. Dalam masa transisi pada dua bulan pertama PTM terbatas, kantin dan kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler tidak diperbolehkan dilakukan di lingkungan sekolah,” jelas Lumaja.
Namun, para siswa diimbau tetap melakukan aktivitas olahraga di rumah untuk menjaga kesehatan dan memperkuat imunitas. Jika masa transisi tersebut sudah terlewati, maka akan diperboleh dengan catatan tetap menjaga protokol kesehatan.
Lebih lanjut lumaja menjelaskan, kepala satuan pendidikan, memantau pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara
“Kepala satuan pendidikan agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan,” pungkas Lumaja.(fb)