TONDANO, identitasnews.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut), menggelar sosialisasi pengawasan isi siaran “Dari desa mewujudkan siaran sehat diera digital untuk masyarakat Sulawesi Utara” di Balai Desa Kanonang Lima Kecamatan Kawangkoan Barat, Selasa (12/04/2022).
Tampil sebagai nara sumber diantaranya Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sulawesi Utara Bidang Hukum, Pemerintahan dan HAM Herol V Kaawoan.
Dia mengatakan KPID bertugas untuk menjamin masyarakat untuk mendapatkan informasi yang sehat. Dia juga mengapresiasi kinerja KPID yang bisa menggelar kegiatan ini.
Dan secara umum bahwa berdasarkan pengamatan Komisi 1, dalam sepak terjangnya, KPID cukup baik. Dikatakan Kaawoan, keberadaan TV Kabel di didesa yang bisa dimanfaatkan serta di maksimalkan untuk mensosialisasikan penggunaan dan pemanfaatan dana desa dan program lainnya.
” Saya mendorong pengusaha TV Kabel bisa bekerjasama dengan pemerintah desa agar lebih giat dalam mensosialisasikan dana desa bahkan program-program desa kepada masyarakat ,” tutur Kaawoan.
Dia juga menegaskan bahwa terkait dengan tupoksinya, Komisi 1 juga intens dalam mengawasi penggunaan dana desa. Terkait dengan wewenang KPID, Kaawoan menegaskan agar KPID lebih proaktif dalam melakukan upaya dan inovatif agar masyarakat benar-benar mendapatkan informasi yang benar dan sehat.
” Tugas-tugas kami sangat kompleks dalam memberikan informasi apa saja kepada masyarakat apalagi diera digital saat ini. Makanya kami mendorong siapapun untuk memanfaatkan media ini sebagai upaya untuk mencerdaskan masyarakat ,” paparnya.
Selanjutnya Anggota Komisi 1 DPRD Sulut Imelda N Rewah, perlindungan anak dalam media penyiaran, sesuai data ada sekitar 87 juta anak pengguna media dan mereka mudah terkena dampak dari media.
” Perlu adanya pengawasan terhadap anak. Butuh regulasi tentang perlindungan bagi anak dalam mengkonsumsi media ,” ujar Rewah. Wakil Ketua KPID Sulut Royke Sondakh SE dan para peserta yang terdiri dari Hukum Tua, Perangkat desa dan pemuda. (rom)