Kali Kedua Diduga Rugikan Negara, Mantan Kades Pulutan Utara ‘JB’ Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dandes

Caption foto: Mantan Kades Pulutan Utara Johanes Baraguna akan dinaikkan di Mobil Tahanan Kejaksaan Beo usai diperiksa di Ruangan Kasie Pidsus

TALAUD, Identitasnews. Id – Rabu, (30/11/2022) Pukul 11.15 Wita Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo menetapkan Johanis Barguna (52) Mantan Kepala Desa Pulutan Utara Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2019 sebagai tersangka Kasus Korupsi Dana desa (Dandes).
Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-866/P.1.17.8/Fd.1/11/2022 Tanggal 30 November 2022 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dandes Pulutan Utara Tahun 2017 dan Tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.653.810.363,64 (Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Koma Enam Puluh Empat Rupiah).
Tersangka JB ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Ini adalah kali kedua JB tersandung perkara Kasus Korupsi Dandes Pulutan Utara. Yang mana sebelumnya JB melakukan hal yang sama di Tahun 2015 dan Tahun 2016 yang sudah telah mendapatkan Vonis Hakim di Tahun 2020.
Dalam kasus ini, tidak menuntup kemungkinan akan ada Tersangka lain. Kita lihat saja sambil menunggu proses ini berjalan, dan dalam proses Penyidikan Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kepualaun Talaud di Beo membutuhkan dukungan masyarakat untuk membantu proses penyidikan, “Ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul, SH. (Donal Lule)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *