TONDANO. identitasnews.id – Konflik antara warga Desa Sea dengan PT Bangun Minanga Lestari (BML) yang terjadi selama ini, akhirnya di tengahi oleh Pemkab Minahasa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Minahasa, Rabu (28/4/2021) di gedung DPRD dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, SE yang memimpin pertemuan yang digelar dalam bentuk rapat dengar pendapat mengatakan, sesuai hasil pertemuan pihak pengembang dengan warga Sea. Ternyata PT BML telah memiliki perijinan, dan dipersilahkan untuk melanjutkan perkerjaan pengembangan perumahan di desa Sea.
” DPRD berkesimpulan bahwa tidak bisa menghambat pembangunan perumahan, mengingat pihak pengembang telah memiliki perijinan. Selain itu diharapkan lewat kegiatan ini bisa meningkatkan perekonomian warga melalui penyerapan tenaga kerja dan ketambahan pajak bagi pemerintah,” tegasnya.
Kandouw pun meminta agar pihak pengembang untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan perijinan.
” Laksanakan pekerjaan sesuai dengan perijinan. Dan mohon diperhatikan saluran drainase dan daerah resapan air guna menghindari ancaman bencana di wilayahnya itu , ” pungkasnya.(rom)