Kasenda Apresiasi Program PTSL BPN di Kanonang Satu

KAWANGKOAN, identitasnews.id- Hukum Tua Kanonang Satu kecamatan Kawangkoan Barat Luki G J Kasenda SE SCL M.Si, memberikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa, yang telah mengakomodir masyarakat Kanonang Satu dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Dikatakan Kasenda, program ini sangat bagus dan benar-benar membantu masyarakat untuk memiliki sertivikat kepemilikan tanah secara gratis.

” Kami bersyukur sebab banyak masyarakat di desa Kanonang Satu yang mendapat kesempatan yang sangat berharga ini. Dan kini sudah mulai dirasakan dan nikmati, setelah sertivikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey S.Si MM,” ujar Kasenda, Rabu (28/9/2022).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam DCS suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

“Tujuan program PTSL adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara,” ujar Kasenda.

Ditegaskan Kasenda program ini sangat membantu warga terutama dari segi pendanaan pembuatan sertifikat. Dan dalam pengurusan, warga tidak perlu mendatangi kantor BPN, sebab BPN langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat di desa.

” Terima Kasih Pemkab Minahasa yang telah memfasilitasi program ini sehingga bisa di nikmati masyarakat di desa kami. Dan kepada BPN Minahasa, atas nama masyarakat dan pemerintah desa tak lupa juga kami sampaikan banyak terima kasih atas pelayanan yang telah diberikan , ” pungkas Kasenda. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *