Kasenda Imbau Warga Manfaatkan Program PTSL dari BPN

KAWANGKOAN, identitasnews.id – Hukum Tua Kanonang Empat kecamatan Kawangkoan Barat Djenly Kasenda, meminta warga untuk memanfaatkan program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa, yakni pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di BPU.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam DCS suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Berikut Persyaratan PTSL :
Fotokopi KTP.
Fotokopi Kartu Keluarga atau C1.
Fotokopi Letter C milik sendiri (Nama sesuai KTP)
Fotokopi SPPT-PBB terbaru.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diketahui 2 orang saksi.
Sketsa Tanah.
Nama dan tanda tangan Batas Utara, Timur, Selatan & Barat.
Menyantumkan letak tanah.

“Tujuan program PTSL adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan es BNI kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara,” ujar Kasenda, Senin (29/8/2022).

Lanjutnya program ini sangat membantu warga terutama dari segi pendanaan pembuatan sertifikat. Selain itu warga tidak perlu mendatangi kantor BPN, sebab BPN langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat di desa setempat.

” Program ini sangat membantu warga. Rugi kalau tidak dimanfaatkan oleh warga. Sebab banyak kemudahan yang diperoleh, terutama warga tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPN. Selain itu pengurusan tidak terlalu lama. Karena itu program ini harus sebisa mungkin dimanfaatkan okeh warga,” pungkas Kasenda. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *