KAWANGKOAN, identitasnews.id – Hukum Tua Kanonang Empat Kecamatan Kawangkoan Barat Djenly Kasenda, menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap akhir Oktober, November dan Desember 2023, kepada 29 Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kantor Hukum Tua, Rabu (20/12/2023).
Dalam kesempatan itu Hukum Tua meminta kepada penerima bantuan agar memanfaatkan bantuan ini dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan.
” Saya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan pokok,” ujar Kasenda.
Bantuan Langsung Tunai tahap keempat ini merupakan bantuan terakhir yang disalurkan oleh pemerintah desa Kanonang Empat kepada penerima manfaat.
” Artinya semua bantuan BLT tahun 2023 telah disalurkan kepada penerima,” tuturnya.
Kasenda, kemudian menambahkan bantuan ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat. Karena itu diharapkan agar para penerima bantuan terus mendukung program pemerintah yang sedang dan akan dilaksanakan.
” Saya tegaskan penerima bantuan dapat dievaluasi dan bisa digantikan dengan penerima lainnya untuk tahun berikut, setelah melalui evaluasi dari berbagai segi, termasuk dengan ketidaksiapan penerima mendukung setiap program pemerintah ,” pungkasnya.
Diketahui bahwa bantuan yang disalurkan hari ini totalnya Rp 900.000/KPM. Bantuan ini tentu memiliki arti dan tujuan terutama membantu masyarakat yang memang berkekurangan. (rom)